Terlibat Narkoba, Anggota DPRD Langkat Ini Dipecat NasDem

Selasa, 21 Agustus 2018 – 14:01 WIB
Ketua Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai Nasdem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (20/8/2018). Foto: pojoksatu/jpg

jpnn.com, MEDAN - Partai NasDem langsung memecat Ibrahim Hasan, anggota DPRD Kabupaten Langkat yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan narkoba internasional.

“Setelah ditetapkan BNN sebagai tersangka, Ibrahim Hasan langsung dipecat dari kader NasDem,” kata Ketua Organisasi Kader dan Keanggotaan (OKK) DPW Partai NasDem Sumatera Utara, Sudarto Sitepu saat memberikan keterangan pers di Medan, Senin (20/8/2018).

BACA JUGA: Ketagihan Nyabu, Maryanto Nekat Curi Sepeda Motor

Selain dipecat dari partai, oknum DPRD Kabupaten Langkat ini juga akan copot dari kursi anggota dewan.

Selain itu, dia juga dicabut dari daftar pencalegan pada pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang.

BACA JUGA: Sering Dikunjungi OTK Ternyata Bu Tuti Seorang Pengedar Sabu

“Kita akan geser dia dari kursi anggota dewan dan statusnya sebagai caleg akan dibatalkan,” sebut Sudarto.

Dia membeberkan, Ibrahim Hasan merupakan kader partai NasDem dan saat ini menjabat sebagai wakil ketua DPC Kabupaten Langkat. Ibrahim kembali diusung dalam pertarungan legislatif tahun 2019.

BACA JUGA: Konsumsi Narkoba dan Disersi, Briptu Johan Maulana Dipecat

“Saat pengajuan dan seleksi bakal caleg, Ibrahim tidak terbukti menggunakan narkoba. Waktu tes kesehatan dalam bacaleg, urinenya negatif,” kata Darto.

Dia menambahkan, selama ini, Ibrahim tidak memiliki prestasi menonjol. Namun begitu, di tubuh partai dikenal sangat loyal. “Prestasi belum ada, tapi orangnya loyal,” ucapnya.

Diketahui, Ibrahim Hasan, anggota DPRD Kabupaten Langkat, bersama lima rekannya ditangkap BNN karena diduga terlibat jaringan narkoba internasional di perairan Selat Malaka, pada Minggu (19/8/2018) kemarin. (fir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rudi Masih Banding tapi Gantung Diri, Begini Wasiatnya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler