Sudah 47 Perusahaan Gabung SwissCham Indonesia

Jumat, 03 Agustus 2018 – 05:37 WIB
SwissCham Indonesia Chairman Luthfi Mardiansyah. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan-perusahaan asal Swiss yang beroperasi di Indonesia membentuk perkumpulan Swiss Indonesian Chamber of Commerce (SwissCham Indonesia) untuk mendukung kenaikan investasi dan perdagangan di kedua negara. Saat ini sudah sekitar 47 perusahaan yang terdaftar menjadi anggota SwissCham Indonesia.

Luthfi Mardiansyah, Chairman SwissCham Indonesia, menjelaskan, perkumpulan SwissCham akan mempromosikan perdagangan, investasi dan pengembangan hubungan antara para pelaku usaha di kedua negara melalui kegiatan-kegiatan dialog kolaboratif, advokasi, jaringan hubungan bisnis dan sosial.

BACA JUGA: Butuh Perpres untuk Mengatur Industri Susu Segar Nasional

“Tujuannya untuk memberikan dukungan yang berkelanjutan bagi para perusahaan anggota SwissCham baik itu korporasi, UMKM, dan anggota individu,” lanjut Luthfi Mardiansyah, di Jakarta, Kamis (2/8).

Peluncuran perkumpulan itu dilakukan pada 1 Agustus 2018 bertepatan dengan National Swiss Day. Luthfi menjelaskan setelah sekian waktu berjalannya hubungan perdagangan dan investasi kedua negara, dirasakan perlu dibentuknya sebuah asosiasi, yang menjadi tempat bagi pengusaha (business communities) Indonesia dan Swiss untuk bersama-sama berdialog baik dengan sesama pengusaha dan juga dengan pemerintah kedua negara.

BACA JUGA: Kredit Konsumsi Masih Mendominasi Kinerja Perbankan

Luthfi mengharapkan akan banyak lagi perusahaan Swiss dan Indonesia yang mendaftar dan berkontribusi pada Perkumpulan SwissCham. Hingga hari ini ada sekitar 100 lebih perusahaan Swiss yang beroperasi di Indonesia dari mulai sektor manufaktur, infrastruktur, jasa keuangan, farmasi, industri makanan dan minuman sampai dengan sektor trading komoditi, dengan lapangan kerja yang diserap lebih dari 10 ribu tenaga kerja Indonesia.

Dia menambahkan nilai Investasi Swiss di Indonesia walaupun selalu naik, tapi masih kecil dibandingkan dengan potensi dana (investasi Swiss) yang bisa ditanamkan. Hal ini karena ketidaktahuan perusahaan-perusahaan Swiss tentang peluang yang ada dan juga pemberitaan yang kurang baik tentang iklim investasi serta berusaha di Indonesia.

BACA JUGA: Pengusaha Konveksi Kelimpungan

“Dengan adanya Perkumpulan SwissCham ini, perusahaan-perusahaan Swiss baik yang belum dan sudah berinvestasi di Indonesia, bisa dijadikan tempat untuk mendapatkan informasi lebih akurat, mendapat partner tepat dan berdialog dengan pemerintah guna memastikan investasi yang ditanamkan akan aman dan bisa bertambah sesuai dengan proyeksi usaha di kemudian hari. Hal ini akan memastikan investasi perusahaan-perusahaan tersebut tetap dan selalu meningkat di Indonesia,” ucapnya.

Menurut catatan Swiss Federal Customs Administration, total perdagangan kedua negara menunjukan trend yang positif dari tahun ke tahun, hanya pada tahun 2017 mengalami penurunan sebesar 28%, yaitu dari USD 2.811 juta di tahun 2016 menjadi USD 1.944 juta di tahun 2017. Selama ini Indonesia mengalami surplus dari perdagangan bilateral kedua negara.

Sedangkan berdasarkan data BKPM, jumlah investasi dari perusahaan-perusahaan Swiss yang ditanamkan di Indonesia, pada tahun 2017 menunjukkan kenaikan sebesar 11% dibandingkan tahun 2016, menjadi USD 32.239 juta dan menduduki peringkat ke-3 di antara negara-negara Eropa lainnya.

Khusus di tahun 2017, ekspor Indonesia ke Swiss mencapai USD 1.485 juta, kurang dari 1% dari total ekspor Indonesia, didominasi oleh produk logam mulia dan perhiasan. Sementara produk-produk lainnya kurang menunjukkan perkembangan.

“Padahal pasar di Swiss, walaupun penduduknya tidak lebih dari 8 juta orang, merupakan salah satu pasar yang sangat menarik khususnya produk-produk suku cadang dengan presisi tinggi, makanan olahan, dan lainnya. Harga tinggi bisa diterima asalkan berkualitas tinggi,” lanjut Luthfi.

Sementara nilai impor Indonesia dari Swiss pada tahun 2017 juga mengalami penurunan sebesar 0,8% dibandingkan tahun 2016, menjadi USD 459 juta (berkontribusi 0,33% dari total impor). Sebagian besar merupakan produk kimia dan farmasi disusul instrument yang presisi, jam tangan, dan perhiasan.

Dia menambahkan, regulasi yang tumpang tindih, tidak jelas, dan bahkan mempersulit iklim usaha, seperti daftar negatif investasi, UU Halal, UU Paten, serta regulasi pajak, merupakan sebagian dari permasalahan yang dihadapi perusahaan Swiss.

Hal yang sama, peraturan dan regulasi yang ketat dari pemerintah Swiss membuat sulitnya meningkatkan nilai ekspor Indonesia ke Swiss dan investasi pengusaha Indonesia di Swiss.

Luthfi menjelaskan kembali, disinilah peran SwissCham Indonesia untuk mempromosikan potensi perdagangan dan investasi di kedua negara, dengan melakukan dialog antar pengusaha dan dengan pemerintah.

“SwissCham akan membantu pemerintah dalam meningkatkan hubungan bilateral perdagangan dan investasi antara Indonesia dan Swiss.” (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Langkah Matahari Genjot Nilai Belanja Pelanggan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler