BACA JUGA: Distribusi Surat Suara Kacau, Pemilu Terancam
Berbekal pasal 281 UU Pemilu, Bawaslu siap menguji tingkat kejujuran parpol dalam melaporkan dana kampanyenya
BACA JUGA: Panitia Pengadaan Surat Suara KPU Desak Percepat Perbaikan Data Pemilih
Ini menyangkut akuntabilitas, jadi tidak bisa main-main," kata anggota Bawaslu Wahidah Suaeb, di kantornya, Senin (09/03)Dia menjelaskan, sesuai UU Pemilu, di samping ancaman hukuman, parpol bersangkutan juga wajib menyerahkan denda uang mulai dari Rp 2 juta sesuai dengan tingkat kebohongan yang dilakukan
BACA JUGA: Trio Parpol Logo Banteng Belum Lapor Rekening Dana Kampanye
Sebagaimana laporan dana kampanye yang sudah diserahkan parpol ke KPU, hingga Senin (09/03), Wahidah mengaku sudah mendapati kejanggalanYang paling mudah dicurigai misalnya, menyangkut jumlah total dana kampanye yang kebanyakan jauh bertolak belakang dengan besaran pengeluaran yang sudah dilakukan parpol-parpol tersebut
Partai Golkar taruhlah, meski tercatat sebagai partai besar, namun hanya melaporkan dana kampanye sebesar Rp 165 jutaSangat jauh dibandingkan PDI Perjuangan yang mencapai Rp 1 miliar"Makanya di sini kami perlu mengecek juga asal-usul penyumbang dananya dari mana," ujarnya
Beberapa parpol lain yang masuk catatan Bawaslu di antaranya PKS dengan laporan dana kampanye hanya sebesar Rp26 juta, PDS Rp900 juta, PDK Rp4 Juta, dan Partai Karya Perjuangan yang tercatat sebagai parpol dengan dana kampanye terkecil yakni Rp1 jutaPartai Gerindra masih tercatat sebagai parpol dengan dana kampanye terbesar mencapai Rp15 miliar(did)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikiritik, Anggota KPU Tetap ke Luar Negeri
Redaktur : Tim Redaksi