jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penyelenggara pemilu harus melakukan verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik calon peserta Pemilu 2019, termasuk 12 partai politik yang sebelumnya menjadi peserta Pemilu 2014.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, langkah tersebut akan diambil karena pihaknya tidak ingin disengketakan nantinya. Namun untuk melaksanakannya, penyelenggara membutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp 66 miliar.
BACA JUGA: Mendagri Setuju Proses Hukum Calon Kada Ditunda
Karena sebelumnya, verifikasi hanya dilakukan terhadap parpol baru yang telah lolos verifikasi administrasi. Sementara terhadap 12 parpol peserta Pemilu 2014 belum dilakukan.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyambut positif. Sikap KPU tersebut menurutnya telah sesuai dengan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
BACA JUGA: Tjahjo: Tak Perlu Perppu untuk Mengatur Ulang Jadwal Pemilu
"Saya kira (sikap,red) KPU sudah benar dengan melaksanakan keputusan (Mahkamah Konstitusi,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (16/1).
Sementara itu terkait kebutuhan tambahan anggaran bagi KPU untuk melakukan verifikasi faktual, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini juga tidak ada masalah. Penyelenggara dapat mengambil kembali anggaran yang sebelumnya dikembalikan ke kas negara karena tidak terpakai.
BACA JUGA: Mendagri Lantik Dodi Sebagai Penjabat Gubernur Kalbar
"Soal anggaran enggak masalah, bisa diambil lagi seandainya diperlukan. Itu kan anggaran yang sudah pernah dipunyai oleh KPU tapi tidak jadi digunakan," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Fadli Zon: Putusan MK Membuat Demokrasi Mundur
Redaktur & Reporter : Ken Girsang