jpnn.com - JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalkan pasal 58 huruf q UU No 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah bakal berdampak luasDepartemen Dalam Negeri (Depdagri) sudah menerima 85 pengunduran diri kepala daerah dan wakil kepala daerah, terhitung Sabtu (2/8) baru-baru ini, Mendagri sudah menyetujui pengunduran diri 72 kepala daerah.
“Sisanya 13 kepala daerah dimungkinkan juga sudah disetujui
BACA JUGA: GMMP Tuding Bupati Purwakarta Korupsi Rp11 M
Soalnya saya sekarang berada di Denpasar, jadi belum mengetahui perkembangan hari Senin dan Selasa,” kata juru bicara Depdagri Saut Sitomorang kepada www.jpnn.com, Selasa (5/8).
Menurut dia, keputusan Mendagri itu berdasarkan usulan pengunduran diri para kepala daerah dan wakil kepala daerah yang ingin ikut pemilihan umum kepala daerah lagi
BACA JUGA: Putusan MK Tak Efektif
Itu kan syarat bagi incumbent,” papar Saut.
Soal keputusan terbaru yang diketok oleh MK, kata Saut, dia belum membaca salinan putusan tersebut
BACA JUGA: Sebelum Lebaran, Merpati Siapkan Pesangon Rp200 M
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polytron Dukung Teknologi Hidrogen
Redaktur : Tim Redaksi