jpnn.com - PALU - Data di Pengadilan Agama Klas I A Kota Palu, Kelurahan Kamonji, Palu Barat, menyebutkan, ada 26 kasus perceraian yang diputus oleh hakim selama Ramadan ini hingga kemarin (10/7).
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Klas I A Kota Palu, Agustina mengungkapkan sejatinya sejak 18 Juni 2015 hingga saat ini, ada 29 kasus perceraian. Namun 3 kasus di antaranya putusannya dan rukun kembali.
BACA JUGA: Arus Mudik Diperkirakan Menumpuk di Pantura
Sementara, ada satu kasus yang terdaftar sebelum Ramadan yang baru akan menjalani putusan pada Senin pekan depan (13/7).
Agustina menambahkan selain kasus yang telah mendapatkan putusan tersebut, ada 23 pasangan suami istri lainnya yang mendaftar ingin cerai di bulan Ramadan ini. 23 pasangan tersebut belum menjalani sidang. “Sampai hari ini (kemarin, red), tanggal 10 Juli, ada 23 kasus yang mendaftar untuk bercerai selama bulan puasa,” ungkapnya.
BACA JUGA: Sopir Pakai Narkoba, Begini Nasib Penumpang
Soal fenomena gugatan cerai di bulan Ramadan kali ini, Agustina mengatakan, lebih sedikit dibanding Ramadan tahun lalu.
Berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, Agustina mengungkapkan pada Ramadan 1435 H lalu tepatnya Juli 2014, ada 30 pasangan yang mendaftar untuk mengurus perceraian. “Berarti menurun pada tahun ini karena sekarang baru sampai di angka 23 kasus,” jelas Agustina.
BACA JUGA: Kisah Sedih Pasutri Cleaning Servis yang Anaknya Diperlalukan Bak Pembantu
Meski terlihat ada tren penurunan, dirinya tidak menyangkal angka tersebut bisa saja bertambah sebelum Idul Fitri nanti. Sebab masa pendaftaran gugatan cerai masih dibuka hingga H-2 Idul Fitri, mengikut masa kerja Pengadilan Agama sebelum cuti dan libur Lebaran.
“Pendaftaran masih boleh sampai H-2 lebaran. Jadi kemungkinan bisa ada masuk atau tidak ada sama sekali, karena mungkin orang lagi sibuk mencari baju lebaran,” tandasnya. (cr2)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakde Karwo: 10 Persen Sisanya Brintik-brintik sedikit, Tidak Ada Jeglongannya
Redaktur : Tim Redaksi