jpnn.com - JAKARTA - Hingga pertengahan 2013, jumlah organisasi kemasyarakatan (ormas) di seluruh Indonesia sudah mencapai 99 ribu ormas.
Rinciannya, yang telah terdaftar pada jajaran Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri dan Badan Kesbangpol seluruh Indonesia sebanyak 67 ribu, di Kementerian Sosial 27 ribu, dan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebanyak 5 ribu.
BACA JUGA: Dorong Transparansi Keuangan Ormas
Jumlah ormas yang membludak itu membuat pemda bingung untuk mengaturnya. Belum lagi ormas yang belum terdaftar, yang diperkirakan jumlahnya juga cukup banyak. Sementara, terlalu banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur soal ormas.
Demikian terungkap dalam sebuah acara yang digelar Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol Kemendagri itu dihadiri para Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik 33 Provinsi, serta Kepala Kantor Kesbangpol se-Jabodetabek, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Perancangan PP tentang Ormas Libatkan Publik
Karenanya, sejumlah delegasi pemda mengaku senang akhirnya Rancangan Undang-undang (RUU Ormas) disahkan menjadi UU, yakni UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2013, yakni di Bab VII, secara tegas diatur mengenai organisasi, kedudukan, dan kepengurusan ormas," ujar Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, DR.Bahtiar.
BACA JUGA: Disiapkan PP Tata Cara Pendaftaran Ormas
Nantinya, dengan pengaturan itu, bisa dibedakan mana yang merupakan ormas level nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Dengan demikian, nantinya ada pembagian tugas mana yang mesti diurus pusat dan mana yang diurus pemda.
Pasal 22 menyebutkan, Ormas memiliki struktur organisasi dan kepengurusan.
Pasal 23, Ormas lingkup nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25 persen dari jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
Pasal 24, Ormas lingkup provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi
.
Pasal 2 5, Ormas lingkup kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki struktur organisasi dan kepengurusan paling sedikit dalam 1 (satu) kecamatan. (adv/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sumber Pendanaan Ormas Harus Jelas
Redaktur : Tim Redaksi