Sudah ada Penumpang yang Membeli Bagasi Berbayar?

Jumat, 11 Januari 2019 – 05:15 WIB
Penumpang di Bandara. Ilustrasi Foto: Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti telah memerintahkan kepada PT. Lion Mentari Airlines dan PT. Wings Abadi Airlines untuk memberikan sosialisasi kepada pengguna jasa angkutan udara selama 14 hari sejak perubahan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Polana mengatakan, berdasarkan hasil laporan dari Otoritas Bandar Udara dan beberapa Unit Penyelenggara Bandar Udara bahwa kondisi di beberapa bandara sampai saat ini masih berjalan normal dan lancar.

BACA JUGA: Ditjen Udara Kawal Pemberlakuan Tarif Bagasi

Meski begitu, Polana tetap meminta kepada semua pihak untuk terus mensosialisasikan aturan baru ini baik lewat banner, spanduk ataupun memberikan informasi melalui website dan media sosial.

“Laporan sementara dari pengelola bandar udara bahwa belum ada penemuan penumpang yang membeli bagasi berbayar, kondisi aman dan lancar," tutur Polana.

BACA JUGA: Citilink Indonesia Akan Berlakukan Biaya Bagasi

Adapun salah satu langkah yang dilakukan oleh Otoritas Bandar Udara untuk memastikan kondisi tetap aman dan lancar yaitu dengan menempatkan personil security airline di area check in counter.

Polana berharap dengan adanya aturan baru yang diterapkan oleh PT. Lion Mentari  Airlines dan PT. Wings Abadi Airlines, kegiatan angkutan udara tetap memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. 

BACA JUGA: Lion Air Group Diberi Waktu 2 Minggu

Begitupun dengan memberikan kenyamanan kepada pengguna jasa angkutan udara  melalui pelayanan yang optimal harus terus ditingkatkan.

Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam Pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, di mana setiap maskapai dalam menentukan standar pelayanan memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan masing-masing maskapai, termasuk kebijakan bagasi tercatat. Pelayanan maskapai penerbangan terkait penanganan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

“Sebagaimana diketahui bahwa Lion Air dan Wings Air termasuk dalam kategori pelayanan no frills atau pelayanan dengan standar minimum, sehingga sesuai dengan PM 185 Tahun 2015 maskapai tersebut dapat untuk menerapkan peraturan bagasi berbayar,” tandas Polana.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Angkasa Pura I Layani 96,5 Juta Penumpang Selama 2018


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler