Sudah Ada Putusan MK, DPD Masih Juga Dicueki

Jumat, 12 September 2014 – 23:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Konsorsium Reformasi Hukum Nasional, Firmansyah Arifin minta Mahkamah Konstitusi (MK) pro-aktif mengingatkan DPR untuk melaksanakan Putusan MK terkait kewenangan DPD yang sudah ditetapkan oleh majelis Hakim MK.

"Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa pembahasan RUU sampai menjadi UU harus menggunakan model tripartit. Artinya ada tiga pihak yang secara langsung terlibat, yakni DPR, Pemerintah dan DPD. Sebagai putusan yang final dan mengikat, MK mestinya mengawal implmentasinya," kata Firmansyah Arifin, di press room DPD, Senayan Jakarta, Jumat (12/9).

BACA JUGA: DPD Anggap MK Mirip PTUN

MK, lanjutnya, tidak baik juga membiarkan keputusannya tidak terlaksana secara baik. Apalagi putusan tersebut menyangkut kewenangan dua lembaga negara yakni DPR dan DPD yang ada dalam wilayah legislatif.

"DPR dan DPD adalah representasi rakyat dan daerah. Mestinya sama kuat sesuai dengan kewenangannya masing-masing," ujar Firmansyah.

BACA JUGA: Anggap DPD Periode Kedua Berhasil Angkat Peran dan Wibawa Kelembagaan

Selain itu, dia juga meminta MK mengingatkan pemerintah dalam hal ini Presiden RI agar tidak lagi menggunakan UU yang sudah dibatalkan oleh MK sebagai bahan pertimbangan dalam konsideran keputusan Pemerintah.

"Misalnya terhadap UU tentang Migas yang sudah dibatalkan MK. Presiden jangan lagi menggunakan UU tersebut sebagai konsideran dalam pertimbangannya karena membuat sebuah Putusan Presiden tersebut cacat demi hukum," tegasnya.

BACA JUGA: Kemungkinan Pengesahan RUU Pilkada Divoting

MK, kata dia, nantinya juga akan dipersalahkan masyarakat kalau tidak mengingatkan kekeliruan tersebut baik kepada DPR maupun Pemerintah. "Momen suksesi kepemimpinan nasional adalah kesempatan terbaik bagi MK untuk menyampaikannya ke Presiden dan Pimpinan DPR," pintanya.

Dalam persepektif negara yang berdasarkan hukum, menurut Firmansyah, tidak baik juga berlama-lama jika Pemerintah dan DPR melanggar Putusan MK. "Parlemen yang melanggar putusan MK yang final dan binding nantinya juga bisa dibubarkan oleh rakyat," pungkasnya.(fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerindra Tak Bakal Rugi Ditinggal Ahok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler