Sudah Ada Putusan MK, Jangan Lagi Ganggu OJK

Kamis, 06 Agustus 2015 – 06:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Anggota  Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, M Misbakhun menyarankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera memanfaatkan momentum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran lembaga yang kini dipimpin Muliaman D Hadad itu. Menurut Misbakhun, lembaga pengawas industri keuangan itu harus segera memperkuat konsolidasi organisasi setelah MK menolak uji materi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.

“Upaya memperkuat konsolidasi organisasi OJK bisa dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat. Sehingga peran dan tugas OJK makin dirasakan oleh seluruh elemen bangsa,” ujar Misbakhun dalam rilisnya ke media, Rabu (5/8).

BACA JUGA: Alamak! Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II Hanya 4,67 Persen

Politikus Golkar yang pernah mengungkap skandal bailout untuk Bank Century itu mengingatkan agar putusan MK itu hendaknya juga menjadi sinyal bagi pihak-pihak yang selama ini mengganggu OJK. Sebab, selama ini banyak pihak mencoba merecoki keberadaan OJK.

Misbakhun menambahkan, harusnya keberadaan OJK didukung demi terwujudnya industri keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Selain itu, katanya, keberadaan OJK juga demi kepentingan masyarakat selaku konsumen di sektor keuangan.

BACA JUGA: Pemerintah Ingin BUMN Ambil Alih Proyek Tol Mangkrak

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Golkar, M Misbakhun.

BACA JUGA: Maskapai BUMN ini Sudah Merugi, Nggak Punya Pesawat Lagi

Kalaupun ada pihak yang tidak setuju OJK tak mau memberikan dukungan, ujar Misbakhun, minimal tidak mengganggu. “Sehingga OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya,” cetusnya.

Sebelumnya MK dalam sidang yang digelar Selasa (4/8) menolak pemohonan uji materi atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK. Permohonan itu diajukan yaitu Ahmad Suryono, Ahmad Irwandi Lubis dan Salamuddin yang mengaku dari Tim Pembela Ekonomi Bangsa. Tuntutan mereka dalah agar MK membubarkan OJK dan mengembalikan kewenangan pengawasan atas industri keuangan ke Bank Indonesia.

Namun, MK dalam putusannya menyatakan bahwa keberadaan OJK tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sembilan hakim MK kompak menganggap hal yang tidak diperintahkan UUD 1945 tak serta-merta bertentangan dengan konstitusi.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Susi Kesal, Rapat 6 Jam Hasilnya Zonk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler