jpnn.com, TANGERANG - Polda Metro Jaya mengagendakan hari ini, Rabu (9/8) menggerebek pabrik garam yang tidak memenuhi unsur lisensi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Lokasi penggerebekan berada di CV Alam Cemerlang, Jalan Lio Baru no 21A, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Neglasari, Tangerang.
BACA JUGA: Dor! Polisi Gerebek Pulau Pandan dan Tempat Hiburan Malam Â
Dalam penggerebekan ini, Polda Metro mengajak awak media untuk proses peliputan. Hanya saja, saat sampai di lokasi, penggerebekan dibatalkan.
Loh kenapa ya?
BACA JUGA: Mantan Anggota Polri Ditangkap TNI Saat Gelar Pesta Narkoba
"Engga jadi (penggerebekan). Kalian pulang saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di lokasi.
Saat disinggung alasan pembatalan penggerebekan tersebut, Argo mengaku pihaknya masih menyelidikinya.
BACA JUGA: Penggerebekan PT IBU Berdampak pada Ketakutan Pengusaha Beras?
"Masih dalam lidik. Kami masih meriksa keterangan saksi ahli," kata dia.
Argo juga enggan menjawab terkait pabrik garam tersebut yang tidak memenuhi unsur SNI, seperti yang sebelumnya diklaim polisi.
Argo hanya memastikan, kasus ini masih dalam penyelidikan.
"Ini berkaitan dengan perekonomian negara," tandas dia.
Sebelumnya, Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar pabrik garam di Neglasari, Kota Tangerang.
Garam yang diproduksi CV Alam Cemerlang itu diklaim tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI). (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Gerebek Pasangan Sejenis Lagi Begituan di Rumah Kontrakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga