jpnn.com, BOGOR - Ketua MPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan tetap akan melayangkan gugatan hasil Pemilu di 7 daerah pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengakui saat proses rekapitulasi di KPU yang berlangsung hingga Selasa (21/5) dini hari, saksi PAN memang belum tanda tangan dan berniat menggugat MK.
BACA JUGA: Usai Bertemu Jokowi, Zulkifli Hasan Sampaikan Ucapan Duka
"Jadi kami mengakui rekapitulasi KPU, Pileg, Pilpres dan DPD dengan catatan kami akan menggugat 7 Dapil," ucap Zulkifli usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Rabu (22/5).
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Mengakui Hasil Pilpres 2019
BACA JUGA: Golkar Hanya Raup 85 Kursi di DPR, Azis Samual: Ketum dan Sekjen Harus Mundur
Selain itu, lanjut ketum partai yang berada di barisan pendukung Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, BPN juga akan menempuh upaya yang sama ke MK.
"BPN akan menggugat Pilpres ke MK. Itu konstitusional hak silahkan. Itulah yang dibenarkan cara-cara kita bisa berbangsa dan bernegara," jelasnya. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Masih Fokus Pilpres, Fadli Zon Enggan Bahas Pimpinan MPR Sekarang
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP Bakal Gugat Hasil Pileg di Jabar dan Sumbar ke MK
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam