Sudah Bunuh Pacar, Masih Minta Tak Masuk Rutan

Senin, 17 Oktober 2016 – 11:44 WIB
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - AR, tersangka pembunuh Ni Made Prabawanti Gowinda Dewadatta alias Kadek, tidak ingin ditahan di rutan.

 Sebagai anak-anak, dia seharusnya berhak ''ditahan'' di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS). Itu diungkapkan kuasa hukumnya, Advent Dio Randy, kemarin.

Karena itu, dia berencana mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk remaja berumur 17 tahun itu.

BACA JUGA: Sadis, Teramat Sadis, Mayat Bersimbah Darah di Dalam Karung Goni

Kini, permohonan itu masih disusun. "Jika sudah dilimpahkan (ke jaksa), permohonan segera kami ajukan," kata Dio.

Sebab, penyidik Polrestabes Surabaya berencana melimpahkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Negeri Surabaya pekan depan. Dan hingga kini, AR masih ditahan di kepolisian.

Dio paham bahwa peluang dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan untuk AR tidak besar.

Namun, pihaknya tetap berupaya maksimal untuk membantu AR dalam menghadapi persoalan hukumnya.

BACA JUGA: 3 TKW Gagal Berangkat ke Luar Negeri, Dua Calo Sudah Dibekuk

 Setidaknya, jika AR tidak bisa dibebaskan dari penjara, dia tetap "ditahan". Tapi, bukan di rumah tahanan.

Penahanan bisa dilakukan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial (LPKS).

AR bisa ditempatkan di lembaga tersebut dengan tetap diawasi sekaligus dibimbing dan dibina.

BACA JUGA: JPU Rahasiakan Jawaban atas Pembelaan Jessica

"(Penahanan) bisa dialihkan di sana. Banyak anak yang ada di LPKS," lanjut Dio.

Selain karena masih anak-anak, permohonan tersebut dilatarbelakangi kondisi AR yang labil.

Kepada Dio, AR mengaku membunuh Kadek bukan karena dendam. Dia nekat menghabisi nyawa pacarnya karena kalut dan emosional.

Kekalutan tersebut dipicu masalah pendidikan. AR bingung setelah dikeluarkan dari sekolah di Nganjuk.

Menurut Dio, salah satu penyebab dia dikeluarkan dari sekolah adalah tidak ikut ujian. AR tidak masuk saat ujian tengah semester (UTS).

''Menurut AR, dia tidak masuk sekolah karena pergi dengan korban (Kadek),'' kata Dio.

Setelah keluar dari sekolah itulah, mental AR terguncang. Dia merasa tidak lagi berguna. Saat bersama Kadek pada hari pembunuhan, AR mengungkapkan perasaannya. Bahkan, dia merasa sudah tidak ingin hidup lagi. Lebih baik mati.

Menanggapi soal rencana pengajuan penangguhan penahanan tersebut, pihak kejaksaan belum bisa menentukan.

Kepala Kejari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan, setiap tersangka berhak mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Itu hak mereka," tegasnya.

Namun, kejaksaan akan berhati-hati dalam menentukan jawaban. Akan dikabulkan atau tidak perlu dipertimbangkan secara matang.

Terlebih, kasus yang menjerat AR bukan perkara biasa. Tapi, perkara pembunuhan dengan ancaman hukuman yang tinggi. (may/c7/git/flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perekrut Damaris Neonufa Akhirnya Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler