jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar kembali sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Senin (17/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Jaksa Penuntut Umum Ardito Muwardi mengatakan bahwa agenda sidang nanti adalah replik, (tanggapan atau jawaban) JPU terhadap pleidoi terdakwa Jessica Kumala Wongso.
BACA JUGA: Perekrut Damaris Neonufa Akhirnya Dibekuk
Ardito mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan materi tersebut. "Materi replik itu tentunya tidak keluar dari (pleidoi) yang sudah dibacakan oleh tim penasihat hukum," kata Ardito saat dikonfirmasi.
Hanya saja, Ardito tidak bersedia memberikan isi replik yang akan diajukan dalam sidang nanti. Menurut Ardito, hal tersebut lebih baik dibeberkan saat sidang saja.
BACA JUGA: Perampok Spesialis Truk Bersimbah Darah Ditembus Peluru Aparat
"Nanti saja lihat dalam sidang," tandas Ardito. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Warga Nyaris Bentrok, Polisi Amankan Senjata Tajam di Tanah Kosong
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelundupan 12 Kubik Kayu Rengas dari Jambi Berhasil Digagalkan
Redaktur : Tim Redaksi