Sudah Daftar Kartu Prakerja? Begini Caranya, Mudah Kok

Kamis, 11 Maret 2021 – 20:25 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 14 dimulai hari ini, Kamis (11/3). Ilustrasi: prakerja.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 14 dimulai hari ini, Kamis (11/3).

Masyarakat bisa mendaftarkan diri dan diseleksi, sehingga mendapatkan sejumlah insentif, berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 3,5 juta per orang.

BACA JUGA: Ingat ya, Kartu Prakerja Calon Pengantin Hanya Stimulus

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian. Bantuan tersebut juga menjadi bantuan insentif bagi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan angkatan kerja baru.

Lalu bagaimana cara mendaftar Katu Prakerja?

BACA JUGA: 80 Persen Alumni Kartu Prakerja Sudah Dapat Pekerjaan Baru

Berikut langkah-langkahnya.

1. Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi www.prakerja.go.id.

2. Klik menu buat akun.

3. Masukkan nama lengkap, alamat surat elektronik, dan kata sandi akun. Kemudian, akan ada konfimasi melalui surel dan konfirmasi.

4. Jika sudah berhasil, maka harus login dan masuk ke dashboard akun.

5. Klik verifikasi KTP, mengisi NIK, nomor KK, tanggal lahir, dan unggah data diri beserta foto KTP.

6. Lakukan verifikasi nomor telepon seluler dan klik kirim.

7. Masukan kode OTP yang dikirimkan via pesan singkat dan verifikasi.

8. Lalu isi pernyataan pendaftar dengan kondisi anda. Isi hingga sekesai dan klik Oke

9. Kemudian akan ada tes motivasi dan kemampuan dasar

10. Klik mulai tes dan akan ada tes, hasilnya akan dievaluasi.

11. Jika sudah selesai, maka akan ada seleksi gelombang.

12. Pilih gelombang yang diinginkan sesuai domisili dan klik gabung.

13. Kemudian, akan muncul persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pertanyaan. Klik setuju dan selesai.

Sebelum mendaftar, cek dulu syarat dan ketentuan calon peserta Kartu Prakerja. Berikut rinciannya;

1. Terbuka bagi semua WNI 18 tahun ke atas. baik pencari kerja lulusan baru atau korban PHK, pekerja baik buruh atau karyawan dan wirausaha.

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

3. Bukan penerima bansos Kementerian Sosial, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

4. Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR, DPRD, BUMN, BUMD dan lainnya.

5. Setiap KK dibatasi hanya dua anggota keluarga. Hal itu demi pemerataan bantuan. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler