Sudah Diketok, Ada Syarat Baru untuk Masuk ke Area Publik

Senin, 04 Juli 2022 – 19:33 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan vaksin booster akan menjadi syarat mobilitas masyarakat area publik. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di tempat umum.

Hal itu menjadi hasil dari Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

BACA JUGA: Miris! 1.603 Pasien Positif Covid-19 Gentayangan di Area Publik

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemberlakuan itu akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

"Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut Binsar dalam keterangan resmi, Senin (4/7).

BACA JUGA: Luhut Beberkan Detail PPKM Darurat, Ada Penutupan Mal hingga Area Publik

Menurut Luhut, saat ini terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19 di beberapa negara seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

BACA JUGA: Perintah Pak Luhut Binsar: Percepat Ekspor CPO!

"Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya," ujar dia,

Kendati demikian, penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksin booster yang masih rendah.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ungkapnya.

Luhut menyebut pemerintah akan menyediakan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan.

"Akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

Menko Luhut menambahkan pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya," tegas Luhut Binsar. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler