jpnn.com - SUMBA BARAT - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur yang berlangsung 5 Agustus lalu masih menyisakan masalah. Hari ini, (12/9), digelar penghitungan suara di Mapolres Sumba Barat.
Sebenarnya, sengketa antara pasangan nomor 2, Kornelius Kodi Mete-Daud Lende Umbu Moto dengan pasangan nomor 3, Markus Dairo Talu-Ndara Tanggu Kaha sudah diputus Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, MK menyatakan pasangan Markus-Ndara sebagai pemenangnya.
BACA JUGA: Soekarwo Santai Tanggapi Gugatan Khofifah
Namun, penghitungan ulang di Mapolres terpaksa digelar untuk pengumpulan bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan pihak penyelenggara Pilbup Sumba Barat Daya yang dilaporkan pasangan Kornelius-Daud ke Panwaslu dan diteruskan ke pihak kepolisian. "Penghitungan ini adalah untuk kepentingan penyidikan dugaan pidana pemilihan Bupati Sumba Barat Daya," kata Kapolres Sumba Barat AKBP Lilik Apriyanto di kantornya.
Sekadar informasi, dugaan pelanggaran pidana Pilbup Sumba Barat Daya memang ditangani Polres Sumba Barat. Pasalnya, Sumba Barat Daya merupakan daerah pemekaran yang belum memiliki Polres.
BACA JUGA: Minta Pilkada Jatim Diulang
Lilik mengatakan bahwa apapun hasil penghitungan ini sama sekali tidak mempengaruhi hasil putusan MK. Jadi, meskipun pihak terlapor seperti KPU, PPK dan KPPS terbukti bersalah dan diproses pidana, pasangan Markus-Ndara tetap sah untuk dilantik.
"Ibarat rel yang sama-sama berjalan ke depan tapi tidak pernah ketemu. Putusan MK terkait pelanggaran pelaksanaan pilbup, sedangkan polisi memproses dugaan pidana yang terjadi dalam pilbup," kata Lilik.
BACA JUGA: Pilkada Kaltim, Suara Terbanyak Golput
Kasus ini bermula saat pasangan Kornelius-Daud yang merupakan incumbent mempersoalkan dugaan kecurangan oleh pasangan Markus-Ndara. Ya, dalam hasil pleno KPU setempat pasangan Markus dinyatakan sebagai pemenang.
Kornelius yang menduga adanya kecurangan di Kecamatan Wawewa Barat dan Wawewa Tengah, melaporkannya ke Panwaslu. Setelah dikaji, Panwaslu menduga ada pelanggaran pidana. Mereka lantas melaporkannya ke polisi hingga berujung pada penyitaan 144 kotak suara di dua kecamatan yang dianggap bermasalah pada 15 Agustus lalu.
Di sisi lain, Kornelius juga mengajukan gugatan atas hasil Pemilukada Sumba Barat Daya ke MK. Namun, pada 29 Agustus MK memutuskan untuk menolak gugatan Kornelius sehingga pasangan Markus-Ndara sebagai tetap keluar sebagai pemenang.
Meski begitu, dugaan pelanggaran pidana yang ditangani Polres Sumba Barat tetap berjalan. Setelah didalami, akhirnya polisi menetapkan 5 PPK Kecamatan Wawewa Barat dan 5 PPK Wawewa Tengah sebagai tersangka lantaran ada ketidakcocokan data suara. Selain itu polisi juga menetapkan 4 KPPS Desa Tanggaba dan 4 KPPS Desa Marokot sebagai tersangka.
"Kami sudah mengantongi dua alat bukti kuat bahwa mereka bersalah. Nah penghitungan ulang di Mapolres ini untuk menguatkan bukti-bukti para tersangka," kata Kasatreskrim Polres Sumba Barat Iptu Iptu Syaiful Badawi
Menurut alumnus Akpol 2008 itu, para tersangka dijerat dengan pasal 118 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pihak yang dengan sengaja menyebabkan suara calon kepala daerah berkurang atau lebih diancam hukuman maksimal setahun penjara.
Berdasarkan pantauan JPNN, hingga saat ini proses penghitungan 144 kotak suara masih berlangsung dan berjalan aman. (mas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhu Politik Memanas, Bupati Bantah Netralisir PNS
Redaktur : Tim Redaksi