jpnn.com - KUNINGAN – Dalam hitungan jam tiga musibah menimpa DW (42) warga Desa Pamekang, Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Semua karena ketidakmampuannya menahan nafsu berahi.
Peristiwa bermula saat DW dan rekannya mengajak gadis di bawah umur berkencan di sebuah hotel melati di Kabupaten Kuningan, Jumat (30/9) lalu. Apesnya, tidak lama mereka masuk hotel, datang petugas Satpol PP melakukan razia penyakit masyarakat (pekat).
BACA JUGA: Empat ABG Disekap Pengedar Narkoba
Panik, DW pun langsung ambil langkah seribu untuk menghindari petugas. Tidak berpikir panjang dia nekat melompat dari lantai dua hotel melati tersebut dalam kondisi bugil.
Apes yang kedua, aksi nekat pria cabul itu mengakibatkan kepalanya mengalami pendarahan serius setelah mendarat telak di aspal. Petugas Satpol PP yang hendak menangkapnya malah terpaksa melarikan DW ke IGD RSUD Linggarjati.
BACA JUGA: Penjual Tahu Bulat Punya Sambilan Jadi Bandar Pil Koplo
Musibah yang terakhir muncul setelah pihak Satpol PP menyerahkan berkas DW dan rekannya ke Polres Kuningan, tak lama usai penggerebekan. Pihak kepolisian pun langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka pencabulan terhadap gadis di bawah umur.
“Kami sudah menerima limpahan kasus dugaan pencabulan dengan tersangka dua tamu hotel yang terkena razia Satpol PP Kuningan kemarin. Keduanya sudah diamankan di sel Mapolres Kuningan dan tengah dalam pemeriksaan anggota kami,” ungkap Kanit PPA Polres Kuningan Iptu Dahroji kepada radarcirebon.com melalui sambungan telepon, Minggu (2/10).
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Dimas Kanjeng, gak Klop dengan Omongan Marwah
Dijelaskan Dahroji, atas laporan tersebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban yang identitasnya masih di rahasikan tersebut. Termasuk memastikan usinya dengan melihat akta kelahirannya di rumah orang tua korban di Cirebon. Hasilnya, ternyata benar, wanita yang ditemukan petugas Satpol PP di kamar yang disewa DW bersama temannya tersebut masih berusia 16 tahun.
Dahroji mengatakan, DW dan rekannya dijerat dengan pasal 80 dan 81 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Sekalipun perbuatan tersebut dilakukan wanita tersebut dalam keadaan sadar dan tanpa ada paksaan, namun lain ceritanya ketika diketahui ternyata dia masih berusia di bawah 18 tahun apalagi ada iming-iming sejumlah uang.
“Tetap masuk pasal pencabulan dan pelakunya terancam hukuman di atas lima tahun sehingga harus dilakukan penahanan. Namun untuk lebih jelasnya besok saja kita ekspos,” ujar Dahroji singkat. (taufik/dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ha ha, Uang Asing Keluaran Dimas Kanjeng Hasil Cetakan Ngawur
Redaktur : Tim Redaksi