jpnn.com - PEKALONGAN - Sat Narkoba Polres Pekalongan pada Jumat lalu (30/9) membekuk seorang pedagang tahu bulat, Muhamad Mulfi Ghonidin (24). Pasalnya, Mulfi yang biasa mangkal di Lapangan Capgawen, Kedungwuni itu menyambi berjualan pil koplo jenis Dextro.
Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, mengatakan, tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 30 paket kecil Dextro. Setiap paketnya berisi sembilan butir.
BACA JUGA: Pengakuan Mengejutkan Dimas Kanjeng, gak Klop dengan Omongan Marwah
Ada juga paket besar berisi 18 butir Dextro, serta uang tunai Rp 100 ribu yang diduga hasil penjualan. Polisi juga mengamankan bungkus rokok dan telepon seluler.
Menurut Hartanto, polisi membekuk pelaku atas dasar laporan warga. Sebab, ada gelagat tak wajar yang ditunjukkan pelaku selaku penjual tahu bulat.
BACA JUGA: Ha ha, Uang Asing Keluaran Dimas Kanjeng Hasil Cetakan Ngawur
“Dari lokasi tersangka terlihat gerak-geriknya mencurigakan dengan memberikan sesuatu yang dikeluarkan dari laci gerobak, kemudian anggota yang membututi seorang pemuda langsung menanyakan barangbawaan dan ternyata berupa pil Dextro,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan seorang pemuda, Mahatir M (19) asal Salakbrojo, Kedungwuni. Kini keduanya meringkuk di sel Mapolres Pekalongan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 197 dan 196 Undang Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya hingga 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Marwah Daud Masih Setia, nih Omongannya soal Padepokan Dimas
Adapun kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Satnarkoba Polres Pekalongan. “Para pelaku tersebut dibawa bersama barang bukti untuk diminta keterangannya lebih lanjut,” katanya.(yon/jpg/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak-mbak SPG Ini Transaksi Bareng Om di Facebook
Redaktur : Tim Redaksi