jpnn.com - JAKARTA – Vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Kepastian ini setelah Richard Eliezer dan jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
BACA JUGA: Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas
Richard Eliezer, sejak berstatus tersangka hingga menjalani persidangan sebagai terdakwa, ditahan di Tahanan Bareskrim Polri.
Lantas, kapan vonis untuk mantan ajudan Ferdy Sambo itu akan dieksekusi?
BACA JUGA: Poengky Kompolnas Sebut Richard Eliezer Berpeluang Tetap Menjadi Anggota Polri
Richard Eliezer akan dipenjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) mana?
Perlu diketahui, sebagai justice collaborator Richard Eliezer masih berhak untuk mendapatkan pengawasan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga dia berstatus narapidana atau napi.
BACA JUGA: Peran Richard Eliezer dan Dhania Choirunnisa yang Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar
Dengan demikian, LPSK berkepentingan untuk mengetahui di mana Richard Eliezer akan menjalani masa pemenjaraan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya kepada kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) tempat Eliezer akan dipenjara.
Hal ini terkait dengan kewenangan LPSK untuk memberikan perlindungan lebih lanjut kepada Eliezer.
Richard Eliezer Bisa Bebas Bersyarat 5 Bulan Lagi
Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.
Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.
Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).
Karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka syarat 2/3 tersebut jatuh pada Juli 2023.
Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi. (antara/sam/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu