Vonis 1,5 Tahun Inkracht, 5 Bulan Lagi Richard Eliezer Bisa Bebas

Jumat, 17 Februari 2023 – 07:24 WIB
Terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, pada persidangan beragendakan pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (15/2). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1,5 penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Kami salah satu pertimbangannya adalah untuk tidak mengajukan upaya hukum banding dalam perkara ini,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Jumhana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

BACA JUGA: Peran Richard Eliezer dan Dhania Choirunnisa yang Bikin Skenario Ferdy Sambo Ambyar

Fadil mengatakan ada banyak pertimbangan dari pihak kejaksaan dalam memutuskan sikap tersebut.

“Inkracht putusan ini, sehingga mempunyai keputusan tetap,” ujar Fadil Jumhana.

BACA JUGA: Vonis Mati Ferdy Sambo Bisa Berubah Seumur Hidup? Ini Bunyi Pasal di KUHP Baru, Tak Usah Ribut

Lantaran vonis dari pengadilan tingkat pertama itu berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde, kapan Richard Eliezer bebas?

Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari kita bandingkan dengan yang dialami AKBP Raden Brotoseno, anggota Polri yang terjerat kasus korupsi.

BACA JUGA: Apakah Richard Eliezer Bakal Dipecat? Ini Jawabannya Berdasar PP Pemberhentian Anggota Polri

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Raden Brotoseno pada Januari 2017.

Lima tahun itu setara dengan 60 bulan.

Raden Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016.

AKBP Raden Brotoseno bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020.

Dengan demikian, Brotoseno berada di balik jeruji besi selama 3 tahun dan 3 bulan, atau 39 bulan.

Perinciannya, selama 2016 dia berada di tahanan 1,5 bulan, karena mulai ditahan sudah pertengahan November.

Selanjutnya, pada 2017, 2018, dan 2019, total 36 bulan Brotoseno di bui.

Pada 2020, Brotoseno 1,5 bulan berada di penjara karena bebas bersyarat pertengahan Februari.

Jadi, total Brotoseno berada di bui selama 39 bulan atau setara dengan 2/3 dari vonis yang 60 bulan, sudah dihitung potongan masa penahanan atau remisi.

Richard Eliezer Bisa Bebas Bersyarat Juli 2023

Diketahui, warga binaan atau narapidana alias napi bisa bebas bersyarat, dengan ketentuan sudah menjalani masa pidana minimal 2/3.

Dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.

Syarat lain, yang bersangkutan dinilai berkelakuan baik selama 9 bulan terakhir dan sudah menjalani program pembinaan dengan baik.

Untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Eliezer minimal sudah menjalani masa kurungan 12 bulan (2/3 dari 18 bulan).

Karena mantan ajudan Ferdy Sambo itu ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 3 Agustus 2022, maka ketentuan 12 bulan itu jatuh pada Juli 2023.

Dengan demikian, Richard Eliezer berpeluang bebas bersyarat 5 bulan lagi. (sam/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler