jpnn.com, JAKARTA - Presiden Direktur Center of Banking Crisis (CBC), Ahmad Deni Daruri mempertanyakan penanganan kasus BLBI oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, perkara ini sudah tuntas atau inkrah secara hukum.
"Penyaluran dan penggunaan BLBI, serta penyelesaiannya sudah selesai, baik secara keuangan, hukum dan politik antara penerima BLBI dan pemerintah, legislatif atau yudikatif. Termasuk dengan lembaga hukum negara lainya. Jadi BLBI sudah selesai (inkrah). Sekarang kok digoreng-goreng lagi, kata Deni di Jakarta, Senin (9/7/2018).
BACA JUGA: SKL Perkara Perdata, Tidak Bisa Dipidana
Menurut Deni, kucuran BLBI merupakan inisiatif pemerintah di masa lalu. Tujuannya untuk menyelamatkan perbankan serta untuk mengurangi risiko sistemik akibat krisis keuangan dunia kala itu.
"Jika masih ada lembaga negara yang mempersalahkan kembali masalah BLBI itu bentuk pengkhianatan terhadap negara yang telah menyelesaikan seluruh masalah BLBI. Upaya itu perlu dicurigai ada motif untuk memperkaya diri sendiri dan motif politik,” katanya.
BACA JUGA: KPK Keberatan, Presiden Minta RKUHP Ditinjau Lagi
Sebelumnya, Mantan Ketua KKSK periode 2000-2001, Rizal Ramli menilai ada keganjilan dalam penangangan mega skandal BLBI. Karena hanya menetapkan mantan Ketua BPPN Syafruddin A Temenggung sebagai terdakwa dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terkait BLBI.
“Jadi menurut saya agak ajaib kasus ini. Kok hanya berhenti di level ketua BPPN. Harusnya sampai level di atas-atas, yang selama ini selalu sembunyi," kata Rizal.(fri/jpnn)
BACA JUGA: KPK Kembali Minta Bantuan Pemerintah untuk Pengobatan Novel
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gerakan HMI Desak KPK Segera Periksa Cak Imin
Redaktur & Reporter : Friederich