SKL Perkara Perdata, Tidak Bisa Dipidana

Jumat, 06 Juli 2018 – 19:17 WIB
Mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Foto: JPG/Rmol

jpnn.com, JAKARTA - Perkara yang berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) untuk obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang saat ini sedang diperiksa oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) dengan terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung adalah perkara keperdataan. Hulu perkara berkaitan dengan perjanjian utang berupa surat utang dari negara kepada obligor.

“Bukan melakukan pemidanaan, yang justru kemungkinan besar malah tidak akan tercapai tujuan keadilan dan pengembalian keuangan negara yang maksimal,” kata Wakil Direktur Indonesia Advocacy and Public Policy Hendra Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/7).

BACA JUGA: Kasus SKL BLBI: Petambak Tak Pernah Terima Uang BDNI

Menurutnya, masyarakat sebaiknya lebih teliti dan cermat memandang perkara tersebut. SKL BLBI merupakan produk kebijakan Negara yang diputuskan setelah melalui proses pembahasan lintas-lembaga, bukan keputusan personal.

“Oleh karena itu, memidanakan seseorang dalam kasus ini harus hati-hati. Potensi salah orang (error in persona) sangat mungkin terjadi,” katanya.

BACA JUGA: Bang Otto Minta Audit BPK Dibuka di Sidang SKL BLBI

Sifat keperdataan itu tersirat dari keterangan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri periode 26 Oktober 1999 - 23 Agustus 2000/Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Kamis (5/7/2018).

“BLBI itu keluarnya (berbentuk) surat utang,” kata Kwik. “(Proses pengucurannya) berlangsung selama 3 hari sebesar Rp 144,5 triliun.”

BACA JUGA: IAPP: Memberi Kepastian Hukum Dalam Pengembalian Aset Negara

Ketika di kemudian hari terjadi permasalahan dalam hal pengembalian utang tersebut, Kwik mengatakan pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Awalnya prinsip yang dipegang oleh Kwik adalah pengembalian berupa uang tunai. “Buat saya ukurannya ada uang tunai yang masuk atau tidak,” kata Kwik.

Perkembangan berikutnya, pengembalian utang itu dilakukan juga dengan penyerahan aset milik para obligor dengan memperhatikan asas komersial dan prospek usaha. Selain itu, Kwik juga menekankan adanya jaminan personal (personal guarantee) dari obligor. “Buat saya itu penting.”

Pada bagian lain, Kwik menceritakan tentang proses penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) bagi para obligor yang ternyata dilakukan melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan sejumlah pejabat. Saat itu Kwik menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas (periode 9 Agustus 2001 - 20 Oktober 2004).

Menurut Kwik, pertemuan pertama berlangsung di rumah Presiden Megawati Soekarnoputri, Jl. Teuku Umar, Jakarta Pusat, dihadiri oleh Menko Ekuin Dorodjatun Kuntjoro-Djakti, Menteri Keuangan Boediono, Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, dan Jaksa Agung MA. Rahman. Hasilnya: disepakati penerbitan SKL untuk debitur kooperatif, meskipun Kwik berposisi menolak SKL. Pertemuan kedua di Istana Negara. Pertemuan ketiga di Istana Negara dihadiri pejabat yang sama plus Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra.

“Hampir semua setuju SKL kecuali saya. Yang agak netral Bambang Kesowo (Menteri Sekretaris Negara),” kata Kwik. Berkaitan dengan Sjamsul Nursalim, menurut Kwik, pertemuan tersebut tidak membahas khusus.

Jadi, lanjut Kwik, ketua BPPN menandatangani SKL itu berdasarkan pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 dan keputusan-keputusan KKSK, terutama keputusan 17 Maret 2004. “Tanda tangan ketua BPPN atas dasar Inpres hingga keputusan-keputusan KKSK, apabila semua kewajiban dipenuhi,” kata Kwik.

Dalam persidangan, Syafruddin mengatakan semua yang ditugaskan oleh KKSK kepada dirinya selaku ketua BPPN sudah dilaksanakan serta diverifikasi oleh tim hukum dan KKSK. “Kami mengambil alih 12 perusahaan (milik Sjamsul Nursalim). Suatu hal yang tidak pernah dilakukan oleh ketua BPPN mana pun sejak zaman Gus Dur,” katanya.

Aset Dijual Murah
Saksi selanjutnya adalah Rizal Ramli yang menjabat Menko Ekuin periode 23 Agustus 2000 - 12 Juni 2001 dan Menteri Keuangan periode 12 Juni 2001 - 9 Agustus 2001. Rizal menekankan pada kerugian negara yang jauh lebih besar ketika aset petambak Dipasena dijual murah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2007.

Menurut Rizal, kewajiban Sjamsul Nursalim sebesar Rp28,5 triliun termasuk utang petambak. BPPN mengusulkan restrukturisasi. Utang petambak dikurangi menjadi Rp100 juta/orang sehingga total 11 ribuan petambak menjadi Rp1,35 triliun.

“Tahun 2005, nilai aset yang diserahkan Rp4,5 triliun. Aneh bin ajaib, tahun 2007 dijual Rp200 miliar (oleh Menkeu Sri Mulyani). Ini kerugian yang jauh lebih besar,” tegas Rizal.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penerbitan SKL BLBI Sesuai Perjanjian Induk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler