jpnn.com - TULUNGAGUNG – Polisi menangkap Erlo Aprilia Serpiko , 30, tanpa perlawanan. Warga lingkungan 8 Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Tengah itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Supadi, 58.
Erlo menganiaya tetangganya sendiri itu dengan menggunakan sebilah pisau daging pada Senin (11/7) lalu.
BACA JUGA: Lima Pemerkosa Yuyun Terancam Hukuman Mati
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala bagian belakang dan sempat mendapatkan perawatan medis dirumah sakit di Kecamatan Ngunut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Jawa Pos Radar Tulungagung dari polisi, persitiwa tersebut terjadi pada Senin (11/7) sekitar pukul 07.30.
BACA JUGA: Dandan Necis, Rambut Klimis, Mahasiswa Bawa Kabur Rp 7 Juta
Supadi mendatangi rumah Erlo untuk menjelaskan tuduhan pelaku yang menyebut korban menemukan serta menyimpan dompet milik Erlo yang hilang.
“Korban mendatangi rumah pelaku dengan tujuan untuk menjelaskan bahwa tuduhan itu tidak benar,” ungkap Kapolsek Ngunut Kompol Supriyanto, kemarin (13/7).
BACA JUGA: Bayi Tiga Bulan Dijual Orangtua Seharga Sebegini
Namun, ketika korban berada di rumah pelaku, terjadi cek cok antara keduanya. Pada saat itu juga, pelaku yang sedang memegang pisau daging langsung mengacungkan pisau ke arah korban sambil mengancam jika dompet tidak dikembalikan korban akan dibunuh.
“Karena merasa terancam jiwanya, korban yang takut mencoba menyelamatkan diri. Namun, pelaku terus mengejar korban,” jelas pria berkumis itu.
Pelaku mengejar korban sambil mengayunkan pisau daging yang dipegangnya sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban bagian belakang yang mengakibatkan luka robek dengan panjang 20 sentimeter.
“Seketika itu pula, para warga menyelematkan korban. dan korban mengalami luka dilarikan ke rumah sakit dan dijahit hingga 20 jahitan. Dan selanjutnya, melaporkan kejadian ini ke Polsek Ngunut guna proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Tak lama setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak cepat menuju rumah pelaku. Tanpa perlawanan pelaku akhirnya dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyidikan, korban mengaku tidak pernah menemukan dompet milik pelaku seperti yang dituduhkan kepadanya. Sedangkan pelaku mengaku bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Pelaku merasa menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Namun demikian pelaku tetap melanggar hukum dan terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara,” tegas Supriyanto. (lil/din/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lihat nih, Komplotan Curas dan Curanmor Dihadiahi Timah Panas
Redaktur : Tim Redaksi