jpnn.com - SANGATTA – NDS, 24, terdakwa kasus penistaan agama, dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 5 juta subsider enam bulan penjara, dalam persidangan di PN Sangatta, Kutim, Kaltim, kemarin (21/12).
Warga Jalan Soekarno-Hatta itu menerima tuntutan tersebut dan bersiap menghadapi sidang pembelaan yang bakal digelar Rabu (28/1).
BACA JUGA: Saat Menunggu Izin Menikah dari Istri Pertama dan Kedua
Ditemui selepas persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) M Israq mengatakan, terdakwa dituntut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dalam pasal tersebut, ancaman paling lama yakni enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1 miliar.
BACA JUGA: Biasanya Tidur Mendengkur tapi Sekarang tak Ada Suaranya
“Kami memberikan beberapa pertimbangan yang meringankan, karena dalam persidangan terdakwa sangat kooperatif,” ucapnya.
Dia menguraikan, ada empat hal meringankan terdakwa yang memengaruhi tuntutan. Yakni, NDS belum pernah dihukum dan selalu bertindak sopan.
BACA JUGA: Satu Gereja Dijaga Sepuluh Polisi
Termasuk mengakui dan menyesali perbuatan yang terlalu dilakukannya. “Sementara kami masih menunggu pembelaan terdakwa. Rencananya akan dibacakan dalam sidang berikutnya,” singkatnya.
Tambah dia, berkas tuntutan terdakwa sebelumnya telah dikonsultasikan hingga ke tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat persoalan ini menarik perhatian orang banyak. “Semuanya tentu dilakukan sesuai prosedur,” sambung Israq.
Kasus tersebut mencuat kala terdakwa mengunggah foto babi yang “tersenyum” dengan menambahkan keterangan, “Babi Imut Bisa Buat Lebaran Haji” dalam laman Facebook Forum Jual Beli Sangatta Kutai Timur (FJBSKT).
Sontak hal tersebut menimbulkan kecaman dari banyak pihak dan cenderung berpotensi menjadi konflik SARA bila tidak diredam.
Selama persidangan, NDS mengaku mengunggah foto tersebut lantaran iseng. Dia tidak tahu efeknya akan membuatnya berurusan dengan hukum. (*/dns/ica/k8/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satpol PP Robohkan Empat Barak Korban Tsunami
Redaktur : Tim Redaksi