jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).
Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Cengkareng, Polisi Sita Rp 1 MiliarÂ
Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, BR, dan CK.
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan di Cengkareng
WAY merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012.
BR komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi Rahmat Effendi, KPK Panggil Direktur RSUD Kota BekasiÂ
Kemudian, CK merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.
"Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard dalam keterangannya.
Sebelumnya, penyidik pada Senin (31/1) lalu juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA.
Ketiganya diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejagung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK.
Saksi itu diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara.
Selain RK, pihak Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Cap HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy