Sudah Minta Lewat Kapolri, Saksi Harus Hadir

Senin, 06 Juni 2016 – 22:25 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah anggota Polri yang diduga dekat dengan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman.

Bahkan untuk mendatangkan para polisi ini, KPK sudah menyampaikan permintaan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Sebab, pada panggilan pertama beberapa waktu lalu, para saksi itu mangkir.

BACA JUGA: CATAT! Calon Perseorangan Wajib Sampaikan Ini ke Pendukungnya

“Ini merupakan panggilan kedua dan permintaan disampaikan melalui Kapolri,” tegas Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (6/6).

Priharsa menyebut, saksi itu ialah Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho serta Inspektur Polisi Dua Andi Yulianto. Mereka akan digarap sebagai saksi suap pendaftaran peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Inilah Strategi Polisi Gerus Kekuatan Santoso Cs saat Ramadan

Menurut Priharsa, saksi-saksi ini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno.

“Diperiksa untuk DAS,” tegas Priharsa. Dia menegaskan, KPK berharap saksi ini kooperatif hadir memenuhi panggilan.

BACA JUGA: Mendagri: Pastikan Pelaku Usaha Tak Permainkan Harga

“Ini juga sebagai bagian dari kesadaran hukum," ungkapnya.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan Doddy dan Panitera PN Jakpus Edy Nasution sebagai tersangka. KPK sudah memeriksa Nurhadi dan Tin Zuraida serta sejumlah saksi lainnya.

Namun, belum ada tersangka baru yang ditetapkan komisi antirasuah. Nurhadi sudah dilarang bepergian ke luar negeri.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Memprihatinkan, Ini Data Penduduk Muslim Indonesia yang Tak Bisa Baca Alquran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler