Sudah Punya Aturannya MK Bisa Periksa Saksi Melalui Telekonferensi

Selasa, 18 Juni 2019 – 05:00 WIB
Juru Bicara MK Fajar Laksono. Foto: Indopos

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak keberatan atas wacana tim kuasa hukum paslon 02 yang menginginkan pemeriksaan saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, menggunakan metode telekonferensi.

MK mempunyai aturan yang memungkinkan proses pemeriksaan saksi untuk jarak jauh.

BACA JUGA: Anak Perusahaan

"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kami sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Senin (17/6/2019).

BACA JUGA: MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah

BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilpres, BPN: Perjuangan Bukan Hanya untuk Prabowo - Sandi

Hanya saja, kata Fajar, MK belum menerima surat dari pihak kuasa hukum paslon 02 terkait wacana pemeriksaan saksi melalui metode telekonferensi.

"Jadi, MK belum menerima surat terkait hal itu. Namun, pranata persidangan jarak jauh itu dimungkinkan dalam persidangan MK," ungkap dia.

BACA JUGA: Kubu Prabowo Tak Mau Pengalaman Sidang Sengketa Pilpres 2014 Lalu Terulang

Biasanya, kata Fajar, saksi yang memberikan keterangan jarak jauh, akan melakukan telekonferensi dari fakultas hukum di universitas setempat. MK bekerja sama dengan 42 universitas se-Indonesia dengan menyediakan fasilitas telekonferensi.

BACA JUGA: BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres

"Hanya kami belum tahu sidang jarak jauh itu seperti apa. Kalau yang kami anut selama ini, yang kami sediakan prasarananya, itu di fakultas hukum di 42 tinggi di seluruh Indonesia," ucap Fajar. (mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler