jpnn.com, JAKARTA - Anggota tim kuasa hukum paslon 02 Nicholay Aprilindo bersyukur Mahkamah Konstitusi (MK) memperbolehkan saksi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, diperiksa melalui cara telekonferensi.
Dengan begitu, kata dia, area Gedung MK tidak disesaki dengan kehadiran saksi. "Kalau diperbolehkan, alhamdullilah. Jadi, saksi tidak perlu berbondong-bondong ke Jakarta," kata Nicholay ditemui di Media Center Prabowo - Sandiaga, Jakarta Selatan, Senin (17/6) ini.
BACA JUGA: TKN Jokowi Anggap Kubu Prabowo Berlebihan Soal Perlindungan Saksi Sidang di MK
Lagi pula, kata dia, keselamatan saksi bisa terjamin ketika memberikan keterangan dari tempat asal. Selain itu, keterangan saksi juga tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
"Kalau memang betul diperbolehkan telekonferensi, alhamdulliah sekali. Bahkan, lebih bagus, karena jaminan keselamatan saksi itu ada," ungkap dia.
BACA JUGA: Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan Sebelas Bukti Baru ke MK
BACA JUGA: Yusril Anggap Tim Prabowo - Sandi Tebar Teror Psikologis
Nicholay mengatakan, tim kuasa hukum paslon 02 akan bersurat ke MK agar saksinya bisa diperiksa melalui cara telekonferensi. Surat itu akan dikirim sebelum sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.
BACA JUGA: MK Gelar Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pilpres Besok, Nih Agendanya
"Ya (kami akan bersurat). Kami meminta, tentunya berdasarkan kepentingan saksi kami," ucap dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak keberatan memeriksa saksi sidang PHPU Pilpres 2019, menggunakan metode telekonferensi. Sebab, MK mempunyai aturan yang memungkinkan proses pemeriksaan saksi untuk jarak jauh.
"Persidangan jarak jauh tidak ada masalah. Kami sudah ada aturannya untuk persidangan jarak jauh," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono ditemui di kantornya, Senin (17/6). (mg10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Minta LPSK Lindungi 30 Saksi Sengketa Pilpres
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan