jpnn.com, JAKARTA - Anggota Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo mengatakan proses sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi (MK) bertujuan memperjuangkan suara rakyat yang merasa dicurangi. Oleh karena itu, perjuangan ini bukan semata untuk kepentingan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02.
"Kami sangat konsisten menempuh jalur hukum karena memperjuangkan hak asasi dari suara rakyat yang telah diberikan pada pemungutan suara pilpres, 17 April 2019 lalu. Kami ingin menegakkan demokrasi, keadilan dan kebenaran yang subtantif," ujar Nicholay dalam diskusi 'Jaminan Hukum Saksi dan Hakim Sidang Sengketa Pilpres 2019' di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta Selatan, Senin (17/6).
BACA JUGA: Kubu Prabowo Tak Mau Pengalaman Sidang Sengketa Pilpres 2014 Lalu Terulang
BACA JUGA: Respons Hendardi Terhadap Langkah Polri Ungkap Aktor Kerusuhan 21-22 Mei
Menurut Nicholay, Prabowo-Sandi hanya alat yang dipercaya oleh sebagian rakyat Indonesia menjadi pasangan capres-cawapres di Pilpres 2019. Rakyat yang merasa dicurangi inilah yang kemudian meminta hak agar keadilan bisa ditegakkan.
BACA JUGA: MK Restui Periksa Saksi Melalui Telekonferensi, Tim Hukum Paslon 02: Alhamdulillah
"Perjuangan yang dilakukan oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto cs bukan masalah Prabowo-Sandi. Kami mempunyai tekad gugatan di MK demi penegakkan demokrasi, keadilan, kebenaran yang substantif dan demi kedauatan rakyat," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi, Priyo Budi Santoso menilai proses dan tahapan Pemilu 2019 yang terburuk setelah reformasi. Salah satu alasannya, data Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjkkan sebanyak 500 lebih anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat proses rekapitulasi suara pasca pencoblosan.
BACA JUGA: TKN Jokowi Anggap Kubu Prabowo Berlebihan Soal Perlindungan Saksi Sidang di MK
"Dari banyak indikator termasuk wafatnya 500 lebih petugas KPPS, pada pemilu sebelumnya kita tidak pernah melihat itu," katanya.
Apalagi, kata Priyo kemudian, kejelasan kasus wafatnya petugas KPPS tidak ada tindak lanjut hingga saat ini dan seperti bukan kasus yang luar biasa. Padahal, banyak kelompok-kelompok LSM dan masyarakat yang menginginkan hal tersebut diusut tuntas.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Hukum Jokowi Serahkan Jawaban dan Sebelas Bukti Baru ke MK
Redaktur & Reporter : Ken Girsang