Sudah punya Bini, Jalin Asmara dengan Tante, Tewas Dihajar

Sabtu, 14 November 2015 – 01:14 WIB

jpnn.com - BANJARNEGARA - Seorang pemuda inisial Wal (21) warga Desa Dieng Wetan, Kecamatan Kejajar, Wonosobo, tewas setelah dianiaya sejumlah orang.  Wal dihajar karena diduga terlibat perselingkuhan dengan  Jhr (18) warga Desa Pekasiran, Kecamatan Batur, Banjarnegara.

Keluarga Jhr tidak terima dan menganiaya Wal hingga meninggal dunia, Senin (26/10) dini hari lalu.

BACA JUGA: Listrik Mati, Dipepet Begal Berparang di Depan Asrama Polisi

Kapolres Banjarnegara, AKBP Wika Hardianto SH SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Heriyanto SH MH menjelaskan, penganiayaan ini dipicu Jhr yang telah hamil dua bulan. Janin yang di kandungnya merupakan hasil perbuatannya dengan Wal.

"Korban yang meninggal dunia ini menjalin asmara dengan tantenya," jelasnya. Karena Jhr telah hamil, Wal dimintai pertanggungjawaban.

BACA JUGA: Pinjam Motor Paman Dibawa ke Tukang Kunci Duplikat, Ternyata...

Namun Wal menolak lantaran dia telah memiliki istri. Hal ini membuat Slamet, kakak Jhr marah. Dia kemudian menjemput Wal yang saat itu sedang berada di rumahnya.  

Di perjalanan menuju Balai Desa Pekasiran, Wal dianiaya. Karena dianiaya oleh banyak orang, Wal mengalami luka parah. Para pelaku penganiayaan ini adalah kerabat Jhr dan bertetangga.

BACA JUGA: Aihmak... Oknum Anggota Satpol PP Kok Terlibat Curanmor

Setelah dianiaya, Wal dibawa ke rumah Kadus. Sesampainya di rumah Kadus, korban sudah tidak berdaya. Wal lalu  dibawa ke Polsek Batur.

Karena korban sudah tidak bisa berdiri, korban lalu dibawa ke Puskesmas. "Di Puskesmas tidak sanggup karena kondisi korban sudah sangat parah. Akhirnya dirujuk ke RSUD Wonsobo," kata dia.

Meskipun dirawat di RSUD Wonosobo, nyawa Wal tidak tertolong. Sebab luka yang dialaminya sudah terlanjur sangat parah.  Mendapat laporan ini, polisi langsung melakukan upaya penangkapan.

Kebetulan, para pelaku penganiayaan ini masih berada  di rumah masing-masing. Karenanya, polisi tidak kesulitan meringkus para tersangka. Ada delapan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Namun karena satu tersangka masih di bawah umur, penangannya diserahkan ke PPA.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ungkapnya. (drn/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Biang Kerok Bentrok Kelompok Ambon Dicokok, Satu Diburu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler