Sudah Punya e-KTP, WNA Tetap Terancam Deportasi

Selasa, 12 Mei 2015 – 01:42 WIB

jpnn.com - KOTAMOBAGU - Robi Fransisko (34) , Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina, menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Klas IIIA Kotamobagu, belum lama ini.

Robi belakangan diketahui sudah menetap di Desa Loyow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

BACA JUGA: Ngebut di Jembatan Jatuh ke Sungai, Tewas

Sudah menetap di Indonesia sejak 2003, kini Robi sudah memiliki istri Winda Mamonto dan dikaruniai dua orang anak. Bahkan, meski masih berstatus sebagai WNA, Robi sudah mengantongi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).

Dari pengakuan Robi, pada 2003 silam dirinya bersama 15 rekan senegaranya tiba di Manado dan bekerja sebagai penambang di Tatelu, Manado. Selang beberapa tahun, pindah bekerja tambang di daerah boltim. "Sudah 13 tahun saya berada di Indonesia," tutur Robi.

BACA JUGA: Maju di Pilkada, Ajukan Pensiun Dini

Istri Robi, Wenda Mamonto, mengharapkan proses perpindahan kewarganegaraan suaminya bisa dimudahkan. Ia minta pemerintah tidak mendeportasi suaminya dengan alasan telah memiliki keluarga yang harus dinafkahi.

"Kalau suami saya dideportasi atau di cekal masuk ke Indonesia, bagaimana nasib saya dan kedua anak saya. Siapa yang harus kasih makan?"  keluhnya.

BACA JUGA: Ingat! Setelah 23 Mei Dilarang Mutasi

Terpisah, Kepala Imingrasi Klas IIIA Arthur L Mawikere menyebutkan, pihaknya tetap melakukan penegakan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, paspor yang dimiliki bersangkutan telah lama habis masa berlakunya.

"Ya, negara kita kan negara hukum. Merujuk hal tersebut penindakan harus dideportasi ke negara asal atau pencekalan," sebutnya. (*/fir/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dari Rp 6,3 Miliar yang Diajukan, Panwaslu Daerah Ini Hanya Terima Rp 300 Juta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler