Sudah Saatnya PPPK Diangkat PNS, BKN Beri Penjelasan, Cermati

Senin, 10 Juni 2024 – 20:45 WIB
Sudah Saatnya PPPK Diangkat PNS, BKN Beri Penjelasan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah ketua forum ASN PPPK mendesak pemerintah untuk memberikan kesempatan menjadi PNS. Regulasi itu diminta dimasukkan ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua ASN PPPK Provinsi Riau Eko Wibowo menyampaikan sudah saatnya pemerintah memberikan penghargaan kepada guru.

BACA JUGA: Honorer & ASN PPPK Tolak Tapera, Mending Fasilitasi Uang Muka, Cicilan Murah 

Menurut dia, guru PPPK seharusnya diangkat menjadi PNS dan bukan dibatasi kontrak.

"Guru profesi yang mulia. Sistem kerjanya harus kontinu, bukan kontrak," ujar Pak Ekowi, sapaan akrab Eko Wibowo kepada JPNN.com, Senin (10/6).

BACA JUGA: Ada Info P1 Bakal Digeser Tenaga Non-ASN di PPPK 2024, KemenPAN-RB Menjawab 

Menurut Ekowi, dengan diangkat menjadi PNS, maka guru PPPK akan lebih tenang bekerja tanpa dibayang-bayangi kekhawatiran masa kontrak habis.

Senada itu, Ajun, pengurus forum ASN PPPK Kabupaten Ponorogo mengatakan tenaga kesehatan (nakes) juga harus mendapatkan kesempatan menjadi PNS.

BACA JUGA: ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh

Peningkatan status PPPK menjadi PNS, tegasnya, seharusnya dimasukkan ke turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Dia menyatakan.honorer K2 yamg diangkat PPPK sudah selayaknya menjadi PNS.

Sementara, Ekowi menegaskan PPPK dari honorer yang masa kerjanya di atas 10 tahun sebaiknya diangkat PNS. Itu sebagai pengganti atas pengabdian honorer yang selama belasan tahun digaji sangat rendah.

Mengenai permintaan para ASN PPPK ini, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan PPPK bisa menjadi PNS, tetapi ada prosedurnya, yaitu melalui tes.

"PPPK tidak bisa diangkat secara otomatis menjadi calon PNS," kata Haryomo.

Untuk diangkat menjadi CPNS, kata dia, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi bagi calon PNS.

Haryomo menambahkan ASN PPPK yang memenuhi syarat menjadi PNS bisa mengikuti seleksi CPNS 2024 yang akan digelar sebentar lagi.

Tesnya menggunakan sistem computer assisted test (CAT) BKN untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) maupun seleksi kompetensi bidang (SKB). (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
ASN PPPK   PPPK   BKN   guru   PNS  

Terpopuler