jpnn.com, JAKARTA - Ketua Front Anti-Korupsi Indonesia (FAKI) Suhendar mengatakan, pengumuman tersangka kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) perlu dilakukan dengan hati-hati.
Pengumuman tersangka sebelum terduga ditangkap, justru berpotensi efek negatif.
BACA JUGA: Brigjen Panca Putra Simanjuntak 11 Bulan di KPK Pimpin 21 OTT, Balik Lagi ke Polri
Misalnya, kemungkinan terduga melarikan diri amat besar jika diumumkan sebelum tertangkap
"Pertama, penetapan tersangka jika diumumkan berpotensi menimbulkan perlawanan dari tersangka, contohnya adalah melarikan diri," kata Suhendar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/5).
BACA JUGA: Ini Fasilitas Dewas KPK, Pendapatan Ratusan Juta Hingga Dikawal Polisi
Selain melarikan diri, kata Suhendar, pengumuman tersangka sebelum penangkapan bakal menganggu proses penyidikan.
"Kemudian, tersangka berpotensi memengaruhi proses peradilan, baik di tingkat penyidikan maupun nanti pada tahap persidangan," sambungnya.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Rakyat Sedang Bingung, Ruhut di Antara Sri Mulyani vs Anies Baswedan
Menurut dia, pengumuman terhadap tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum ditangkap berpotensi melanggar asas Praduga Tak Bersalah atau Presumtion of Innocent.
Meskipun, sudah ada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Sebab, Presumtion of Innocent itu adalah asas di mana seseorang dianggap tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.
"Pengumuman pada publik cenderung membuat tersangka dinilai telah bersalah dalam persfektif awam dan oleh karenanya berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah," ucap Suhendar.
Sementara itu, terkait KPK yang saat ini cenderung senyap dalam penindakan tindak pidana korupsi, Suhendar menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil KPK itu.
Hal tersebut untuk kepentingan pencegahan dan penindakan kasus Tipikor.
"Korupsi masih menjadi penyakit negeri, bukan saatnya saling mengkritik, mari bersama kawal dan mendukung KPK," tutur dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik cara baru KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, karena tak mengumumkan status tersangka terlebih dahulu.
ICW menilai penyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang mengaitkan pengumuman status tersangka dengan potensi tersangka kabur tidak relevan.
"Mengaitkan pengumuman penetapan tersangka oleh KPK dengan potensi pelaku kejahatan korupsi melarikan diri sebenarnya tidak relevan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Menurut Kurnia, selama ini KPK selalu mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terlebih dahulu sebelum menggelar konferensi pers penetapan tersangka.
Menurut Kurnia, hal itu terjadi ketika KPK menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Dia melanjutkan, pengumuman status tersangka pada dasarnya merupakan penerapan Pasal 5 UU KPK yang mengharuskan KPK menjalankan tugas dan kewenangannya berasaskan pada nilai keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum.
Selain itu, lanjut Kurnia, pimpinan KPK Nawawi harusnya memahami jika lembaga anti-rasuah mempunyai kewenangan untuk meminta penerbitan pelarangan ke luar negeri terhadap tersangka yang dinilai bisa melarikan diri.
Ketentuan itu diatur dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a Undang-Undang KPK. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan