jpnn.com - JAKARTA - Lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (mamin) di DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mendapat sorotan.
Pasalnya, penetapan sebagai tersangka terhadap 20 anggota DPRD Boltim dan tiga orang PNS, sudah dilakukan Juli 2013. Namun, hingga saat ini tidak jelas perkembangannya.
BACA JUGA: Melawan, Pelaku Curas Ditembak
Tak pelak, perkara dugaan korupi yang merugikan negara sekitar Rp184 juta yang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bolmong ini mendapat sorotan penggiat anti korupsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Ini sangat mengherankan, bagaimana mungkin sudah satu tahun ditetapkan tersangka, tetapi belum ditahan. Kami harap kepolisian bekerja secara profesional," cetus Ketua LAKRI Sulut, Moning Mamengko, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (28/8).
BACA JUGA: Dicari, Camat yang Siap Kerja 24 Jam
Sementara diberitakan, Kapolres Bolmong, AKBP Hisar Siallagan memastikan pihaknya serius mengusut kasus ini. Hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami peran masing-masing anggota dewan dalam kasus ini.
Diketahui, dari 20 an anggota DPRD Boltim yang menjadi tersangka delapan diantaranya terpilih kembali menjadi anggota DPRD pada pileg April 2014.
BACA JUGA: Newmont Cabut Gugatan Arbitrase Terkait Tambang Batu Hijau
Tiga PNS yang ikut ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan sekretaris dewan selaku Pengguna Anggaran (PA) berinisial DD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial JG, dan mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial SU. (rl/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bensin Eceran Tembus Rp 12 Ribu
Redaktur : Tim Redaksi