Sudah Tahu Kapan Hari Melawan Islamofobia yang Ditetapkan PBB?

Selasa, 29 Maret 2022 – 21:54 WIB
Dokumentasi - Ketua DPD Lanyalla Mahmud Mattalitti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 15 Maret 2022 sebagai Hari Melawan Islamofobia.

Menurut Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti, hal tersebut merupakan momentum yang sangat penting.

BACA JUGA: Jadi Ketum Baru PA 212, Abdul Qohar Al Qudsi Tegaskan Peduli Isu Islamofobia

Pasalnya, seperti membebaskan umat Islam dunia dan di Indonesia dari himpitan yang selama ini dirasakan.

"Keputusan Hari Melawan Islamofobia bagaikan membebaskan umat Islam dari himpitan yang selama ini dirasakan, yaitu agenda setting untuk menciptakan ketakutan masyarakat dunia terhadap Islam."

BACA JUGA: Dugaan Bagi-bagi Kavling di IKN, LaNyalla Ingatkan Kepala Otorita

"Islam selama ini seolah di-stigma sebagai teroris, radikal juga intoleran," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (29/3).

Dia menyatakan hal tersebut secara daring pada Muktamar X Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS).

BACA JUGA: HNW Dorong PBB Realisasikan Hari Melawan Islamofobia

Menurut LaNyalla, selama ini ada kesan Islam dipisahkan dari semangat bernegara.

Bahkan, ada kelompok yang berusaha membenturkan Pancasila dengan Islam.

Padahal, tidak ada satu tesis pun yang menyatakan Islam bertentangan dengan Pancasila.

"Hal itu semua merupakan dampak dari propaganda Islamophobia."

"Namun, saya prihatin dengan organisasi-organisasi Islam di Indonesia, yang menyambut dingin penetapan itu."

"Padahal, seharusnya Indonesia yang merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia menyambut dengan sukacita dan gembira," katanya.

LaNyalla juga mengatakan Indonesia lahir atas jasa besar umat Islam.

Sejarah mencatat kontribusi besar Islam dalam perjuangan kemerdekaan lahirnya bangsa Indonesia, tanpa menyampingkan peran tokoh-tokoh non-muslim.

Para pendiri bangsa bersepakat Dasar Negara adalah Ketuhanan Yang Maha Esa.

Hal tersebut termaktub dalam Pasal 29 Ayat (1), Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bahkan di ayat 2 dinyatakan, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

LaNyalla lebih lanjut mengatakan Pancasila menempatkan semangat Ketuhanan Yang Maha Esa di dalam Sila Pertama, sebagai payung hukum dengan spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara ini.

"Maka, sudah seharusnya dalam mengatur kehidupan rakyat, negara berpegang pada spirit Ketuhanan, sehingga kebijakan apa pun yang dibuat dan diputuskan wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama," pungkas LaNyalla.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler