jpnn.com - JAKARTA--Desakan sejumlah daerah untuk mengangkat sekretaris desa (Sekdes) menjadi CPNS dinilai tidak beralasan.
Pasalnya, kebijakan pemerintah melakukan pengangkatan sekdes menjadi CPNS terakhir pada 2010.
BACA JUGA: Kubu Hary Tanoe Tantang Tutut Debat Soal Sengketa TPI
"Aslinya sekdes itu tidak boleh diangkat CPNS. Namun karena kebijakan khusus pemerintah saja para Sekdes ini diangkat CPNS," ungkap Kabid Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Diah Faraz saat menerima sejumlah anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut di Kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Rabu (17/12).
Dalam pertemuan tersebut terungkap jika di Minahasa Utara sebanyak 26 Sekdes akan diangkat CPNS oleh BKD.
BACA JUGA: PNS Rapat di Hotel Rentan Manipulasi Anggaran
Menurut Diah, hal tersebut bertentangan dengan PP 6 Tahun 2010, yang menegaskan pengangkatan Sekdes hanya di 2010 saja.
"Kalau ada sekdes yang mau diangkat CPNS itu tidak benar. Sekdes hanya bisa diangkat CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) melalui tes penerimaan pegawai," tuturnya.
BACA JUGA: Honorer K2 Diminta Jangan Hanya Diam
Diapun mengimbau para anggota DPRD untuk memberikan sosialisasi ke daerah tentang posisi sekdes yang tidak bisa lagi diangkat CPNS tanpa tes. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susi Pamer Sudah Usir 4.000 Kapal Ilegal
Redaktur : Tim Redaksi