jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS untuk 2019.
Pertimbangannya, gaji pokok PNS terakhir kali mengalami kenaikan pada 2015 lalu. Itupun hanya naik 6 persen.
BACA JUGA: Ternyata tak Ada Usulan Kenaikan Gaji PNS 2019
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan di Jakarta, Rabu (28/2).
Wakil Ketua Komisi II DPR Fandi Utomo menganggap wajar kenaikan gaji PNS. Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, diperkirakan ada 200 ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya.
BACA JUGA: Begini Penjelasan Sri Mulyani soal Kenaikan Gaji PNS
Sementara sudah 3 tahun tidak ada pengangkatan PNS baru. ”Jadi kalau dirata-rata beban pekerjaan per pegawai mestinya meningkat,” katanya.
Menurut Politikus Partai Demokrat ini, penyesuaian Gaji PNS sudah harus dilakukan.
BACA JUGA: Gaji Pokok PNS Diusulkan Naik, Lina: Serba Salah
Bahkan jika pengeluaran untuk belanja pegawai tetap, mestinya peningkatan Gaji PNS sudah bisa dilakukan bertahap sejak tahun 2016.
Disamping soal beban kerja dan spending pemerintah, peningkatan harga-harga juga harus diimbangi dengan kenaikan gaji PNS, supaya tidak terjadi penurunan kualitas hidup PNS.
Belum lagi tuntutan masyarakat soal peningkatan standar pelayanan publik oleh pemerintah, pelayanan yang transparan, akuntabel dan bersih dari KKN juga harus diimbangi dengan pendapatan PNS yang memadai.
”Supaya para PNS dapat terhidar dari praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan yang buruk,” pungkasnya. (tau)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Alasan BKN Usulkan Kenaikan Gaji Pokok PNS
Redaktur & Reporter : Soetomo