Sudahlah, Anggota Dewan Jangan Ngotot Lagi

Senin, 23 Mei 2016 – 22:40 WIB
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz mengingatkan, kewajiban mundur bagi anggota Dewan saat maju sebagai calon kepala daerah, bukan hanya dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas negara. Namun juga untuk menghindari kecaman rakyat, bahwa pilkada hanya menjadi ajang coba-coba.

“Yang lebih penting lagi (anggota Dewan mundur, red) demi penguatan partai politik itu sendiri. Yaitu bagaimana partai politik dapat membagi kesempatan meraih kekuasaan untuk menjadi pejabat publik dengan melibatkan semakin banyak kader,” ujar Masykurudin, Senin (23/5).

BACA JUGA: Inilah 5 Kepala Daerah yang Dilantik Presiden Rabu Besok

Karena itu, dia menyarankan sebaiknya pengambil kebijakan menyudahi polemik status anggota DPR, DPD dan DPRD saat mencalonkan diri dalam Pilkada. Terutama terkait usulan cukup cuti ketika maju sebagai calon kepala daerah. Mengingat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah sangat jelas memutuskan, harus mundur dari jabatan ketika anggota Dewan maju menjadi calon kepala daerah.

“Harus disadari bahwa perdebatan pelaksanaan pilkada sesungguhnya bukan hanya perebutan kekuasaan daerah semata. Karena dalam konteks konsolidasi demokrasi, pilkada merupakan sarana bagi partai politik untuk mendistribusikan kekuasaan kepada semakin banyak pihak dan wahana bagi para kader partai politik, untuk belajar mendapatkan simpati publik," ujar Masykurudin.(gir/jpnn)

BACA JUGA: KPK Tidak Satu Suara Soal Pertemuan dengan Ketua MA

BACA JUGA: Alhamdulillah, Kapolri Pertimbangkan Kemungkinan Kenaikan Gaji Bripka Seladi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Koleksi Mobil Mewahnya Disita, Bupati Subang Bakal Dijerat TPPU?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler