Sudahlah, Batalkan Saja Reklamasi Teluk Jakarta Itu

Senin, 20 Maret 2017 – 18:57 WIB
Fadli Zon. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah harus menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan izin reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyatakan putusan itu menandakan bahwa ada yang salah dan masalah dengan pemberian izin reklamasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA: PPATK Pelototi Ahok-Djarot dan Anies-Sandi

Menurut Fadli, putusan PTUN itu juga menegaskan bahwa kebenaran ada di pihak warga. Sebab, kata dia, kalau dilihat dari proses dan prosedur perizinan reklamasi banyak yang tidak mengikuti aturan main sehingga menimbulkan masalah bagi nelayan.

“Jadi, (reklamasi) harus dihentikan,” kata Fadli, Senin (20/3).

BACA JUGA: Anak Buah Hendropriyono di DKI All-Out demi Ahok-Djarot

Karenanya dia kembali mengingatkan, pemerintah harus menjalankan apa yang sudah menjadi putusan PTUN itu. Menurut dia, jika tidak dijalankan oleh pemerintah maka tidak ada kepastian hukum dalam persoalan reklamasi.

“Meskipun ada upaya hukum lain,” tegasnya.

BACA JUGA: Penolak Djarot: Coba Deh Kitab Agama Kamu Dihina

Menurut dia, pemerintah harus menghargai hukum. Ini mengingat Indonesia merupakan negara hukum. Selain itu, lanjut dia, persoalan reklamasi sudah menyita perhatian publik yang tinggi.

“Kalau pemerintah tidak berpihak kepada masyarakat, ya tentu dilihat bahwa pemerintah berpihak pada kepentingan orang tertentu, dalam hal ini pengembang,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau F, I, dan K yang pernah diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Pada sidang Kamis (16/3), hakim menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2485 tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol.

Majelis hakim mewajibkan tergugat mencabut surat izin pelaksanaan reklamasi Pulau K. Kemudian, majelis menyatakan batal keputusan gubernur DKI Jakarta nomor 2268 Tahun 2015 tentang pemberian izin reklamasi pulau F kepada PT Jakarta Propertindo tertanggal 22 Oktober 2015.

Majelis mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan gubernur DKI Nomor 2268 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau F kepada Jakpro.

Selain itu, majelis hakim membatalkan izin reklamasi untuk Pulau I yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jaladri Kartika Ekapaksi. Majelis menyatakan pembatalan keputusan gubernur DKI nomor 2269 tahun 2016 tentang izin pelaksanaan reklamasi Pulau I. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tamasya Almaidah Bergulir, Djan Faridz Tak Khawatir


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler