Sudahlah, Honorer K2 Tua Jangan Berharap Jadi PNS, Cukup PPPK Saja

Minggu, 30 Juni 2019 – 11:03 WIB
Syahrial dan Said Amir saat orasi di depan puluhan ribu massa honorer K2 di depan Istana Negara, 30 Oktober 2018. Foto: Mesya/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Satu-satunya jalan bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk meningkatkan statusnya adalah ikut mendaftar seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Demikian dikatakan Ketua Hononer K2 Indonesia wilayah Sumatera Selatan Syahrial. Walaupun sebagian honorer K2 masih yakin revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal digolkan, tapi Syahrial punya pandangan lain.

BACA JUGA: Korda Honorer Ingatkan FHK2I Bukan Pekerja Politik, Menyindir Siapa nih?

"Tidak usah berharap terlalu banyak. Malah bikin hati tidak tenang dan sakit hati. Jalan bagi honorer K2 mendapatkan peningkatan kesejahteraan hanya PPPK. Suka atau tidak suka cuma itu jalannya," kata Syahrial kepada JPNN, Minggu (30/6).

Menurut Syahrial, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilpres 2019, tidak perlu diperdebatkan lagi. Karena masih banyak hal yang lebih penting dilakukan honorer K2 untuk melanjutkan jalan hidup masing masing.

BACA JUGA: PPPK untuk SD, CPNS Khusus Guru Mata Pelajaran

BACA JUGA: Korda Honorer Ingatkan FHK2I Bukan Pekerja Politik, Menyindir Siapa nih?

"Jokowi jadi presiden lagi, perjuangan mendapatkan status PNS sudah selesai. Revisi UU ASN 2014 yang menjadi pintu masuk honorer K2 jadi PNS secara berkeadilan makin jauh dari harapan," ucapnya.

BACA JUGA: Pak Jokowi dan PDIP, Harapan Honorer K2 Ada pada Kalian

Honorer K2 unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Jika memang revisi ini akan digolkan, kata Syahrial, tidak mungkin surat presiden diabaikan sekian tahun. Padahal perintah Jokowi dalam surpres sangat jelas, bahwa tiga menterinya harus membahas revisi UU ASN bersama DPR RI. Faktanya, Presiden Jokowi juga diam saja ketika pembahasan revisi UU ASN tidak jelas nasibnya.

BACA JUGA: Kepala BKN Desak UU ASN Segera Direvisi, Bukan Demi Honorer K2

"Urusan politik sudah ada bagiannya. Honorer K2 fokus saja bagaimana bisa mengubah status. Tinggal satu-satunya PPPK. Ini bagian honorer K2. Mau diterima atau tidak ya kembali ke pemikiran masing-masing," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pentolan Honorer K2: Harapan Kami Musnah


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler