jpnn.com - JAKARTA - Masa penahanan atas Jessica Kumala Wongsi akan berakhir pada Kamis (28/4). Namun, berkas penyidikan tersangka pembunuhan atas Wayan Mirna Salihin itu tak kunjung tuntas.
Pengacara Jessica, Hidayat Boestam mengatakan, hingga saat ini berkas penyidikan terhadap kliennya tak kunjung dinyatakan lengkap alias P21 oleh kejaksaan. Karenanya, Hidayat meminta Polda Metro Jaya agar melepaskan Jessica ketimbang memperpanjang masa penahanannya.
BACA JUGA: Puan Gelorakan Kembali Pembangunan Karakter Bangsa
"Saya rasa jangan diperpanjang. Keluarkan tanggal 28 ini. Toh nggak ada buktinya Jessica bersalah," ujar Hidayat saat menyambangi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia mengklaim hingga kini penyidik Polda Metro Jaya tidak memiliki barang bukti maupun saksi kunci yang menunjukkan Jessica telah menuangkan sianida ke dalam es kopi yang diminum Mirna. Karenanya Hidayat menyebut Jessica hanya orang yang sial karena bertemu Mirna jelang ajal.
BACA JUGA: Mau Buka Rekening Bank untuk Anak? Cermati Hal-Hal Ini
"Buktinya sampai saat ini (berkas) belum bisa dilengkapi. Jadi ya rasanya harus dikeluarkan," bebernya.
Pada 28 April 2016, masa penahanan JEssica bakal genap 90 hari. Jessica mulai ditahan pada 31 Januari lalu setelah sehari sebelumnya ditangkap di sebuah hotel.(mg4/jpnn)
BACA JUGA: Jessica Sempat Dilarikan ke RS Polri, Ternyata....
BACA ARTIKEL LAINNYA... Larangan Untuk Menteri Rini ke DPR Segera Dicabut
Redaktur : Tim Redaksi