jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Bondowoso Jufri mengatakan, rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sebenarnya penekanannya ada pada kebutuhan dan kemampuan daerah untuk menganggarkan penggajiannya.
Kebutuhan bisa terlihat dari pengusulan Anjab (analisis jabatan) dan ABK (analisis beban kerja) sesuai perintah PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK.
BACA JUGA: Kabar Penting dari Pak Menteri untuk Honorer K2 Belum Ikut Tes PPPK
Sedangkan kemampuan daerah juga bisa terlihat dari PP 49/2018 yang kemudian ditindaklanjuti melalui revisi pengajuan Pemda sesuai dengan surat MenPAN-RB Nomor : B/275/S.SM.01.00/2019, perihal Penyampaian Kebutuhan/Formasi PPPK Berdasarkan Jumlah Peserta Seleksi yang Memenuhi Nilai Ambang Batas.
Menurut Jufri, tes bukan satu-satunya syarat bagi honorer K2 untuk bisa menjadi PPPK. Jika melihat aturan yang ada sesuai dengan PermenPAN-RB 4/2019, Pasal 9, yang berbunyi "Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK harus memenuhi syarat:
BACA JUGA: Didemo Honorer K2, Banyak Pemda Takut dan Terpaksa Rekrut PPPK
(a) memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
(b) kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan".
BACA JUGA: Bamsoet: Skema P3K Solusi Terbaik Tenaga Honorer K2
"Artinya kemapuan daerah untuk menggaji PPPK merupakan faktor utamanya," ujar Jufri kepada JPNN, Selasa (19/3).
Dia lantas mengurutkan tahapan untuk menjadi PPPK yaitu lulus seleksi administrasi, lulus seleksi kompetensi (teknis, manejerial dan sosio kultural) dan wawancara. Kemudian sesuai usulan dari pemerintah daerah terkait kebutuhan dan kemampuan penggajiannya.
BACA JUGA: Kabar Penting dari Pak Menteri untuk Honorer K2 Belum Ikut Tes PPPK
"Artinya honorer K2 meskipun sudah dinyatakan lolos passing grade PPPK tetapi kalau pemerintah daerah tidak mampu untuk menggajinya maka honorer K2 tidak bisa menjadi PPPK," ucapnya.
Pertanyaannya, kata Jufri, apakah honorer K2 yang tidak lulus passing grade bisa menjadi PPPK? Jika pemerintah daerah sangat membutuhkan dan mampu menggaji PPPK, kenapa tidak?
"Sepanjang pemda membutuhkan dan mampu menggaji PPPK tidak ada salahnya. Sebab, titik tekannya memang ada pada kemampuan daerah dalam hal penganggaran gajinya," sergahnya.
Apakah akan melanggar jika pemda mengajukan pengangkatan honorer K2 yang tidak lulus passing grade untuk menjadi PPPK? Jufri berpendapat, tidak ada masalah, yang terpenting pemda siap menganggarkan gajinya.
Bagi yang tidak lulus passing grade bisa diuji ulang atau diadakan pelatihan (workshop) untuk mendongkrak nilai yang dinyatakan tidak sesuai passing grade.
Jufri menilai tidak adil dan akan melukai perasaan honorer K2 jika dalam rekrutmen PPPK seandainya jumlah yang lulus passing grade melebihi kekuatan anggaran daerah untuk menggajinya. Akhirnya diadakan perangkingan untuk mengisi jumlah formasi yang ada.
Contohnya jumlah peserta PPPK sebanyak 300 orang, lolos passing grade 250 orang dan yang diajukan Pemda sesuai kemampuan anggaran (APBD) sebanyak 100 orang.
BACA JUGA: Kepala BKN Pastikan Honorer K2 Lolos Passing Grade Otomatis Lulus PPPK
Artinya ada honorer K2 sebanyak 150 orang yang lolos passing grade tetapi tidak bisa menjadi PPPK dengan alasan anggaran tidak cukup.
"Saya mengusulkan rekrutmen PPPK itu cukup diusulkan sesuai kebutuhan dan kemampuan daerah (APBD)," tutupnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala BKN Pastikan Honorer K2 Lolos Passing Grade Otomatis Lulus PPPK
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad