Sudahlah, Tak Usah Percaya PPP Kubu Djan Lagi

Jumat, 06 Mei 2016 – 11:22 WIB
Sekjen PPP kubu M Romahurmuziy, Arsul Sani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Konflik internal Partai Pesatuan Pembangunan (PPP) tetap tak berkesudahan meski sudah ada muktamar islah. Arsul Sani, sekretaris jenderal PPP kubu M Romahurmuziy hasil muktamar islah bahkan menuding kubu Djan Faridz melakukan penyesatan informasi terkait kepengurusan  partai berlambang Kakbah itu.

Menurut Arsul, pasca-keluarnya surat keputusan Menkumham RI yang mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta April lalu, kubu Djan terus menuduh pemerintah tidak menghormati hukum. Dasar tudingan kubu Djan karena kepengurusannya hasil muktamar di Hotel Sahid, Jakarta telah mendapat pengesahan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: Cegah "Yuyun" Lain, DPR Harus Tuntaskan Ini

Namun, Arsul tetap menganggap pihak Djan menyesatkan publik. "Apa yang disuarakan kubu Djan Faridz tersebut merupakan penyesatan informasi kepada publik," kata Arsul di Jakarta, Jumat (6/5).

Ia menegaskan, putusan MA adalah perkara perdata yang mengabulkan gugatan kader PPP bernama Majid Kamil. Karenanya, Arsul menyebut putusan MA itu bukan memenangkan gugatan kubu Djan.

BACA JUGA: Sampai Kapan Damayanti?

Arsul yang duduk di Komisi III DPR itu mengatakan, beberapa pengamat juga menjadi korban penyesatan oleh kubu Djan. Sebab, kata Arsul, mereka belum membaca putusan MA.

Karenanya Arsul menjelaskan, Majid Kamil sebagai penggugat justru sudah mengakhiri konflik dengan ikut muktamar islah. Sebagai pihak yang dimenangkan MA, Majid Kamil tidak pernah mengajukan permohonan eksekusi baik kepada pengadilan maupun Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Miras Tak Dilarang, Kasus Yuyun Bakal Terulang

Bahkan kini, Majid menjadi salah satu ketua dalam kepengurusan PPP yang baru. Selain itu, sambung Arsul, 48 orang pengurus inti dari PPP kubu Djan juga sudah masuk dalam struktur kepengurusan PPP hasil muktamar islah yang telah disahkan Kemenkumham.

"Mereka itu adalah para wakil ketua umum, bendahara umum dan ketua-ketua dari kubu Djan Faridz. Jadi bagaimana Djan tetap mengklaim kepengurusannya sah, wong faktualnnya 48 orangnya sudah ikut islah di Muktamar," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua MPR, Sepeda Ontel dan Pancasila


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler