jpnn.com, KHARTOUM - Pengadilan Sudan menjatuhkan hukum gantung terhadap 27 anggota lembaga intelijen nasional negara tersebut, Senin (30/12). Mereka dinyatakan bersalah atas kematian seorang guru yant ditahan terkait demonstrasi pada Februari lalu.
Kasus itu terjadi di tengah aksi protes yang menyebabkan mantan presiden Omar al-Bashir lengser. Ini pertama kalinya pengadilan menjatuhkan hukuman atas tindakan keras terhadap massa dalam beberapa bulan sebelum dan sesudah Bashir digulingkan pada April.
BACA JUGA: Sudan Batal Cabut Subsidi BBM
Kematian guru Ahmed al-Khair di kota timur Khashm al-Qirba menjadi titik puncak aksi protes anti-Bashir yang berlangsung selama 16 pekan.
Keluarga Khair mengatakan, petugas keamanan sebelumnya mengklaim bahwa sang guru meninggal akibat keracunan, meski beberapa hari kemudian penyelidikan negara menemukan bahwa ia meninggal akibat luka pukulan.
BACA JUGA: Ustaz Abdul Somad Raih Gelar Doktor dari Universitas di Sudan
Ratusan orang menggelar aksi di depan pengadilan di Omdurman, lokasi putusan dibacakan. Beberapa di antaranya mengibarkan bendera dan juga memegang foto Khair. (ant/dil/jpnn)
BACA JUGA: Terbukti Korupsi, Mantan Presiden Sudan Cuma Dikirim ke Pusat Rehabilitasi
Redaktur & Reporter : Adil