jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding mengatakan putusan 10 tahun kepada mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Djoko Susilo, secara tidak langsung juga sudah membatasi hak politik perwira penggemar keris pusaka itu.
"Saya kira tanpa dicabut hak politiknya, dalam amar putusan sudah dibatasi hak politiknya dalam rangka memilih dan dipilih dalam pemilihan umum," kata Sudding di DPR, Jakarta, Rabu (4/9).
BACA JUGA: Mendagri Tuding Ada Orang di Belakang Nazar
Ketua Fraksi Partai Hanura ini menyatakan dengan pelaku kejahatan dijatuhi vonis maka yang bersangkutan tidak mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Hal ini lanjut Sudding, tertuang dalam UU Pemilu.
"Saya kira dalam UU Pemilu, seseorang yang sudah dijatuhi hukuman lima tahun ke atas tidak mempunyai hak memilih dan dipilih," kata Sudding.
BACA JUGA: KPK Periksa Hakim Agung Terkait Suap Pegawai MA
Sebelumnya, Djoko dijatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta dan subsidair enam bulan kurungan. Namun, ia dibebaskan dari tuntutan hukuman agar dicabut hak pilihnya termasuk untuk menempati jabatan publik. Mantan Kepala Korlantas Polri ini juga tidak diperintahkan mengganti kerugian negara Rp32 miliar sebagaimana tuntutan dari jaksa penuntut umum. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Polda Periksa Mendagri Siang Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan Kunjungi Kantor PTDI di Amerika
Redaktur : Tim Redaksi