jpnn.com - JAKARTA - Tindakan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Sudirman Said diduga mempublikasikan informasi yan belum akurat terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, dinilai menyalahi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
"Menurut kami Menteri ESDM SS juga telah melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta surat edaran Kapolri No SE/06/x/2015 tentang Hate Speech. Ini terkait pemberitaan yang belum akurat fakta dan bukti pendukungnya yang dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR," ujar Forum Pencinta NKRI Lisman Hasibuan, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Jamwas Kejagung: Semua Itu Omong Kosong
Atas dugaan pelanggaran tersebut, Forum Pecinta NKRI kata Lisman, telah menghadap Bareskrim Mabes Polri pada Kamis siang. Tujuannya, melaporkan Sudirman Said. Namun sayang, Bareskrim menyatakan tidak bisa merespon laporan tersebut.
"Alasannya, karena belum ada cukup bukti yang kuat dan Bareskrim Polri hanya mengatakan harusnya SN (Setya Novanto,red) yang melaporkan karena dirugikan," ujarnya.
BACA JUGA: Luhut: Hey Freeport, Ingat-ingat Pesan Ini!
Setelah dari Bareskrim, Forum pencinta NKRI menurut Lisman, mengirim surat resmi ke Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti. Sebagai wujud menjaga keutuhan NKRI tidak retak dengan adanya pihak asing sebagai pihak ke tiga yang diduga mengadudomba pejabat negara.
"Kami berharap Kapolri dapat segera memroses hal ini karena sudah sangat meresahkan di tengah tengah masyarakat dan bisa menimbulkan Konflik sosial akibat pemberitaan yang dilakukan oleh Mentri ESDM SS," ujar Lisman.(gir/jpnn)
BACA JUGA: Alumnus UMI Ikut Ramaikan Perebutan Ketua Umum PB HMI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudirman Said Bukan Orang Politik, tak Mungkin Bohong
Redaktur : Tim Redaksi