JAKARTA -- Setelah melengkapi persayaratan dan bukti, Ketua DPR Setya Novanto melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Bareskrim Polri, Jumat (11/12). Laporan itu terkait tudingan Sudirman yang menyebut Setnov mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta saham PT Freeport Indonesia dengan imbalan perpanjangan kontrak karya.
Laporan Polisi itu bernomor LP/1385/XII/2015 tanggal 11 Desember 2015 dengan Tanda Bukti Lapor nomor: TBL/881/XII/2015/Bareskrim. "Dokumen yang ada sudah kami lengkapkan. Kami serahkan proses hukum untuk tentukan proses selanjutnya," ujar Firman Wijaya di Bareskrim Polri sembari menunjukkan bukti LP.
Sebelumnya, laporan Setnov tak diterima Mabes. Alasannya, masih ada beberapa dokumen yang mesti dilengkapi. Setelah dilengkapi, LP itu pun diterima secara resmi.
Dalam LP itu, Setnov melaporkan Sudirman atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan berita bohong, sebagaimana dimaksud pasal 310 dan atau 311 KUHP, dan atau pasal 27 ayat 3 juncto pasal 36 UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.
Firman mengaku juga menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk standing point pernyataan Sudirman Said. "Sudirman Said dengan dengan patut diduga sebarkan tuduhan palsu di muka umum terkait pencatutan nama Presiden dan Wapres (oleh Setnov)," ujar Firman.
Menurut Firman, dokumen itu antara lain beberapa kliping berita, termasuk wawancara media dengan Sudirman Said. (boy/jpnn)
BACA JUGA: MKD Pecah Lagi, Golkar Ngotot Pemanggilan Riza Chalid Tak Relevan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan MKD: Setya Novanto Langgar Kode Etik
Redaktur : Tim Redaksi