jpnn.com - JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said tak mau memberikan penilaian apakah perbuatan Ketua DPR Setya Novanto merupakan tindak pidana pemufakatan jahat, seperti yang saat ini tengah diselidiki Kejaksaan Agung.
"Saya tidak bisa menilai dong," tegas Sudirman usai memberikan keterangan di Kejagung, Selasa (8/12) malam.
BACA JUGA: Langkah Kejaksaan Agung Kebablasan
Sudirman menegaskan, ia hanya menyampaikan laporan dari sisi dugaan pelanggaran etik kepada Mahkamah Kehormatan Dewan.
Menurut dia, jika aparat penegak hukum merasa ada unsur pelanggaran hukum dan meminta keterangan kepadanya, maka ia akan memberikan penjelasan. "Nanti yang menyimpulkan penegak hukum," tegasnya.
BACA JUGA: Pakar HTN: Sidang MKD Tidak Sah
Sudirman kemarin kembali memberikan keterangan kepada penyelidik Kejagung yang mengusut dugaan pemufakatan jahat Ketua DPR Setya Novanto. Sudirman mengaku kali ini hanya memberikan keterangan tambahan.
Antara lain soal prosedur dan kronologis bagaimana ia memperoleh rekaman pembicaraan Setnov, pengusaha Riza Chalid dan Presdir PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
BACA JUGA: Menteri Agama Yakin Keinginan Donald Trump Tak Akan Terwujud di AS
"Memperjelas atau mengklarifikasi apa yang saya sampaikan ke MKD. Tadi sudah diselesaikan berita acara pemeriksaan," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Agung: Kalau Makan Bubur Panas Jangan dari Tengah
Redaktur : Tim Redaksi