Sufmi Dasco Bilang RUU Pilkada Masih Mungkin Disahkan

Kamis, 22 Agustus 2024 – 21:24 WIB
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut parlemen masih membuka peluang untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) yang sebelumnya disetujui di tingkat Badan Legislatif (Baleg).

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pengesahan RUU Pilkada masih mungkin disahkan saat periode parlemen masa mendatang.

BACA JUGA: Dasco Beri Janji, RUU Pilkada Tidak Bakal Disahkan Sebelum Pendaftaran Kandidat

"Jadi, RUU Pilkada ini mungkin nanti pada periode depan tetap akan dilaksanakan," kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).

Menurutnya, aturan tentang kepemiluan memang perlu diperbaiki dan disempurnakan terlabih muncul beberapa gugatan UU Pilkada soal ambang batas parlemen.

BACA JUGA: Polisi Menangkap 159 Siswa yang Hendak Ikut Demo Tolak RUU Pilkada

"Undang-Undang Pemilu juga nanti perlu kami sempurnakan karena itu, kan, ada gugatan parlemen threshold yang dari Perludem yang perlu diakomodasi," kata Dasco.

Ketua Harian Gerindra itu mengatakan pengesahan RUU Pilkada tidak akan dieksekusi sebelum masa pendaftaran kandidat pada 27 Agustus 2024.

BACA JUGA: Ratusan Mahasiswa di Banten juga Turun ke Jalan Tolak RUU Pilkada

Nantinya, kata Dasco, pendaftaran kandidat ke KPUD setempat akan mengacu putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

"Iya, putusan MK itu, kan, berlaku dan bersifat final and binding. Ketika ada UU baru, tentunya uu baru, tetapi uu barunya enggak ada," katanya.

Diketahui, DPR melalui Baleg pada Rabu (21/8) menyetujui RUU Pilkada bisa dibawa ke tingkat selanjutnya setelah disepakati delapan partai, yakni Golkar, Gerindra, PAN, Demokrat, PKB, PKS, NasDem, dan PPP.

Rapat pleno terlaksana setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengirim surat bernomor B/9825/LG.01.02/08/2024 kepada Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, dan Menkumham Supratman Andi Agtas.

Hanya PDI Perjuangan yang menolak RUU Pilkada dalam rapat di tingkat Baleg karena aturan tersebut bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hasil Baleg kemudian memancing demonstrasi mahasiswa di area Gerbang Pancasila , Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ini. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler